Sosial Peduli Sesama. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deli Serdang Berbagi Sembako Di Kecamatan Patumbak Dan Deli Tua P Dokter Indonesia (IDI)

Deli Serdang, Target-24jam.com 30/02/2024 Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan bersama rombongan adakan kegiatan Peduli Sesama dengan membagikan bantuan sembako kepada warga Kecamatan Patumbak dan Deli Tua Sabtu 30 maret 2024.

Pantauan awak media di Lokasi membenarkan adanya kegiatan Peduli Sesama yang di gelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Klinik Pratama Dea tepat nya di Kecamatan Patumbak.

Kegiatan Peduli Sesama yang di gelar IDI Cabang Deli Serdang bertujuan mengedukasi kepada masyarakat Patumbak dalam hal pengobatan gratis dan hidup sehat,

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Asri Ludin Tambunan dalam Kata sambutan nya mengatakan,saya menghimbau kepada warga patumbak yang memiliki KTP Deli Serdang, bisa berobat gratis di Puskesmas Kecamatan Patumbak, dan bagi warga yang belum memiliki BPJS Pemerintah (KIS) segera mendaftarkan sebagai Peserta, sehingga dengan adanya program berobat gratis, dan KIS, masyarakat akan tetap selalu menjaga kesehatan nya Ucap dr Aci (nama Panggilan)

Akhir acara, Ketua IDI Cabang Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan membagikan Sembako kepada warga Patumbak,

Sekira pukul 11,15 Wib Ketua IDI dan Rombongan meninggal Lokasi pertama dan menuju ke lokasi kedua di Kecamatan Deli Tua tepat nya di klinik Kasi Ibu, setibanya di lokasi Kkinik Pratama Dea, Rombongan Keluarga Besar IDI memasuki ruangan yang telah di hadiri warga Deli Tua.

Dalam kata sambutan dan edukasi nya,

Hal yang sama juga di sampaikan Ketua IKatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deli Serdang kepada masyarakat/warga Deli Tua dengan mengatakan bagi masyarakat yang ingin berobat gratis, silahkan ke puskesmas yang ada di Kecamatan Deli Tua,dan yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) segera mendaftarkan ucap Ketua IDI.

Akhir acara, Ketua dan anggota IDI Cabang Deli Serdang memberikan bantuan Sembako Kepada warga Deli Tua,dan acara di tutup dengan Foto bersama masyarakat.(Red)
[31/3 16.40] jekyridwan610: Bireuen_Harian-RI.com

Proyek lanjutan pembangunan prasarana pengaman pantai jeumpa senilai 19 milyar di kabupaten Bireuen diduga menggunakan material ilegal dan melanggar undang undang 3 yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Proyek lanjutan pembangunan prasarana pengaman pantai jeumpa dinilai telah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku.

Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2024 di kabupaten Bireuen yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut mulai dikerjakan sejak 16 Januari 2024 oleh PT. Putra Sari Rahayu yang beralamat di Gampong Lamteumen Barat Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.

Menurut tim investigasi media ini pada Kamis 28 Maret 2024 di lokasi Proyek terlihat puluhan truk mengangkut batu gajah yang diduga dari tambang galian C ilegal serta sejumlah alat berat sedang melakukan pemasangan material di tepi pantai di desa Mon Jambee Kecamatan Jeumpa.

Salah satu warga setempat yang di konfirmasi sebut saja adun mengatakan, sangat disayangkan tiap hari puluhan truck berlalu lalang mengangkut batu gajah untuk proyek pengaman Pantai Jeumpa tanpa memperhatikan keselamatan warga, imbuh adun dengan nada sedikit kecewa (jelas ini melanggar UU K3.

“Tiap hari puluhan Truck mengangkut batu gajah lalu lalang tanpa menggunakan pengaman, itu sangat membahayakan pengguna jalan apalagi dibulan puasa jalanan sangat ramai”, sebut adun.

Lanjutnya, selama Bulan Puasa Truck batu gajah masih beroperasi hingga menjelang puasa, ini sangat mengganggu penjual jajanan di pinggir jalan dan pengguna jalan yang berburu takjil.

“Hingga menjelang berbuka puasa Truck batu gajah masih wara-wiri, kami tidak tau material untuk proyek tersebut diambil dari mana, yang jelas mereka sangat bebas beraktivitas tanpa ada penindakan dari pihak keamanan padahal itu sangat berbahaya”, ucap adun.

Katanya, jalan menuju lokasi proyek juga sudah mulai rusak, padahal baru tahun lalu dilakukan pengerasan dengan menggunakan Dana Desa (DD) Gampong Mon Jambe Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

“Jalan-jalan Gampong Kabeh Reuloh (jalan Desa juga sudah rusak) gara gara Truck Batu Gajah, padahal baru tahun lalu diperbaiki menggunakan Dana Desa (DD), entah siapa yang bertanggung jawab”, tutur husni dengan nada ketus, salah satu warga di daerah jeumpa.

Proyek tersebut merupakan lanjutan dari tahun 2023 dengan anggaran 9 milyar lebih, sementara di tahun 2024 kementerian PUPR kembali menggelontorkan anggaran 19 Milyar untuk proyek tersebut.

Menurut tim investigasi, material yang digunakan diduga menggunakan, material galian C ilegal (tidak memiliki izin resmi), tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang yang menggunakan material timbunan berasal dari sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.

Sementara itu di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari sumber Galian C ilegal sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan,

pengolahan, dan lain-lain maka akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp. 100 Milyar dan undang undang 3 K yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(wolyo)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terbatasnya Transportasi, Dandim 1504/Ambon Upayakan Mobilisasi Bahan Material Dengan Speed Boad

BERITA UTAMA

Menjelang Akhir Tugas Satgas TMMD ke 117 Kejar Finishing di Ruang Guru SDN Pasarenan 2

BERITA UTAMA

Stop Karhutla, Babinsa Koramil Sendoyan Laksanakan Sosialisasi Dan Edukasi Kepada Warga

Uncategorized

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian dan Penadah Playstation dan Laptop

BERITA UTAMA

Gelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024, KPU Sampang Butuh 19.082 Petugas

BERITA UTAMA

Serap Aspirasi Jajaran, Irjen Kemenkumham Kunjungi Kanim Kediri

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Berangkatkan Bus Mudik Balik Gratis Bagi Masyarakat Menuju Jakarta

Uncategorized

Maros, Sulsel – Aksi heroik dilakukan calon Polisi asal papua Kevin (20) bersama personel Satlantas Polres Maros Bripka Amiruddin menyelamatkan bocah RF (11) yang nyaris tewas tenggelam di Sungai Maros.