Target-24jam.com Bangka Tengah – Aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan PT. Sinar Andalan Namang (SAN) di Bangka Tengah kini menjadi perhatian utama. Klaim kepemilikan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Dinas DPMPTSP Provinsi Babel melalui sistem OSS, justru memicu pertanyaan serius.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa permohonan izin usaha pertambangan PT. SAN masih berstatus “Pengiriman” dan memerlukan kelengkapan data. Kontradiksi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aktivitas pertambangan telah berjalan aktif.
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Darlan mengatakan bahwa izin di sistem OSS telah terverifikasi. Ia menduga masalah mungkin terletak pada sistem BKPM yang lambat, sambil menyatakan ketidaktahuannya mengenai Peraturan Daerah (Perda), yang menurutnya adalah urusan pemerintah daerah.
Di lapangan, PT. SAN, yang dikelola oleh Ahab, terus menjalankan operasi pertambangan dan menjual pasir kepada PT. MCR untuk proyek kementerian. Lebih ironis lagi, operasi ini berjalan tanpa adanya Perda yang jelas sebagai dasar hukum yang kuat.
Foto: Skandal Tambang Pasir PT SAN: Tanpa Perda Jelas, Pasir Dijual ke Proyek Kementerian PT.MCR Dugaan Oknum Pemerintah Terlibat
Perwakilan dari BWS melalui AG, mengonfirmasi bahwa pasir memang diantar oleh PT. SAN ke PT. MCR. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi adanya kerja sama yang lancar antara berbagai pihak terkait.
Situasi ini memicu reaksi keras dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, yang mempertanyakan legitimasi operasi pertambangan ini dan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang secara sengaja memfasilitasi aktivitas ilegal ini, sehingga memungkinkan operasi berjalan tanpa hambatan berarti.
Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan atau melakukan investigasi terhadap aktivitas ini, meskipun dugaan pelanggaran telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sebelumnya aktivitas serupa juga terjadi di Desa Penyak, melibatkan CV. Mitra Engineering yang juga menjual pasir kepada PT. MCR, mengindikasikan adanya pola operasi pertambangan ilegal yang lebih luas.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas aktivitas ilegal ini, serta melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang transparan.
CRL_1705