Sindikat Pencurian Batre Tower Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim di Banyuwangi dan Sampang

 

SURABAYA Jawa Timur Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian perangkat telekomunikasi yang melibatkan sindikat lintas daerah. Berdasarkan laporan polisi dari berbagai wilayah seperti Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang berperan dalam aksi pencurian ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, tersangka utama, ASH (30), seorang wiraswasta asal Pamekasan, bertindak sebagai pelaku yang langsung mengambil barang curian dari sebuah tower telekomunikasi.

“Sementara itu, MHA (22), mahasiswa dari Pamekasan, membantu sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung,” tutur, AKBP Arbaridi Jumhur, pada Kamis (26/09/2024).

Barang curian tersebut ungkap AKBP Jumhur, kemudian dijual kepada RWT (46), seorang sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” kata Jumhur.

Jumhur menegaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tandas Jumhur.

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi menyita barang bukti meliputi dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” pungkasnya(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Borong Menghadiri Giat Bulan Timbang dan Bantuan Sembako Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Sampang Dan Warga Berjibaku Dalam Pengecoran Jalan Rabat Beton

BERITA UTAMA

Dandim 0830/Surabaya Utara Hadiri Pembukaan Persami Perkemahan Saka Wira Kartika Tingkat Kodam TA. 2024

BERITA UTAMA

Sukseskan Program Asta Cita, Kapolres Pamekasan Kunjungi SLB PGRI Berbagi Makan Siang Gratis

BERITA UTAMA

MOJOKERTO/7/7/2025.Kepala Desa Jatirowo Bangun Ruang Bumdes, Perkuat Ekonomi Desa Lewat Kerja Sama Strategis

Uncategorized

Panglima Koops Udara I Laksanakan Kunjungan Kehormatan ke Wilayah Udara I TUDM

TNI-POLRI

Beri Dukungan Kepolisian Ciptakan Pilkada Damai Sejumlah Ulama Datangi Polres Sampang