SAMPANG — Keberadaan Buruh di Sampang Madura Jawa Timur tidak bisa dilepaskan dari Angka Pengangguran dan masih minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan
Ungkapan itu disampaikan oleh Aktivis Mahasiswa Afrizal. Kamis (30/11/2023)
Pemuda dan mantan Ketua Forkamasa asal jalan Seruni Kelurahan Dalpenang mengaku miris dengan kondisi di Sampang yang seolah kurang mendapat Perlindungan dari Pemerintah Daerah
Padahal tentang Perlindungan dan Hak Pengupahan Buruh itu diatur dalam pasal 86 dan 90 UU nomor 13 tahun 2023
“UMK Sampang tahun 2023 tercatat Rp 2.114.335,27, namun faktanya para Buruh berbasis bulanan banyak yang masih menerima jauh dari UMK,” ujarnya
Diungkap, selama ini alasan sejumlah terhadap ketidak berpihakannya kepada kaum Buruh karena di Sampang tidak ada Organisasi Buruh, kondisi di Sampang kesulitan mendapat lapangan pekerjaan sehingga para pencari kerja sangat menerima dengan kondisi apapun walaupun di upah jauh dari UMK, kemudian pihak pemberi kerja berdalih tidak memaksa dan atas kemauan sendiri
Sedangkan Disnaker selaku leading sektornya beralibi hanya sebatas supervisi dan bukan eksekutor jadi hanya sebatas mengawasi dan melaporkannya ke Disnaker Provinsi
Masih menurut Afrizal, kondisi ketidak berdayaan kaum Buruh di Sampang ini menunjukkan cerminan tingginya Angka Pengangguran dan cerminan Angka Kemiskinan yang tidak dapat dipungkiri
Ditambahkan, kondisi seperti itu menjadi catatan agar dievaluasi oleh semua pihak, Ia bersama para Aktivis akan melakukan kajian dan jika di mungkinkan dengan langkah Gerakan konstruktif
Diketahui untuk UMK tahun 2024 masih dalam proses pengajuan ke Provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. (NH-red)