Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:15 WIB

Silaturahmi Kapolres Madiun Kota dengan Tokoh Pencak Silat Jalin Kerja Sama, Jaga Kamtibmas Jelang Suro

Oplus_131072

Oplus_131072

 

KOTA MADIUN – Dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi antara kepolisian dan komunitas pencak silat, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, menggelar kegiatan silaturahmi bersama tokoh-tokoh pencak silat se-Kecamatan Manguharjo.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kec. Manguharjo Jl. Gajahmada Kec. Manguharjo Kota Madiun, pada Sabtu malam (10/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, Forkopimcam Manguharjo, dan perwakilan dari 11 perguruan pencak silat.

Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara tiga pilar: birokrasi Pemkot Madiun, Polsek Manguharjo, dan Danposramil Manguharjo.

Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung aparat keamanan dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat agar berjalan aman dan kondusif.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang dan selama bulan Suro, khususnya dalam kegiatan pencak silat.

Ia menyoroti pentingnya kerjasama erat antar tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah) di tingkat kelurahan untuk menjamin kelancaran semua kegiatan.

“Keamanan merupakan investasi berharga bagi perkembangan Kota Madiun, terutama mengingat predikat ‘Kota Pendekar’ dan banyaknya perguruan silat,” tegas Kapolres Madiun Kota.

Ia juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga kondusifitas selama bulan Muharram/Suro. Forpimda siap mendukung penuh keamanan kegiatan pencak silat.

Pertemuan ini menghasilkan Kesepakatan Bersama untuk keamanan selama bulan Suro 2025, antara lain tidak menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dll.)

Kedua, semua peserta wajib mematuhi pengesahan jam keberangkatan.

Ketiga, untuk Ketum dan masing-masing ketua ranting serta komisariat bertanggung jawab penuh secara hukum atas pelanggaran.

Keempat, keberangkatan harus ada pengawalan (untuk wilayah luar Kota Madiun).

Kelima Korlap dan Pamter wajib koordinasi identitas warga yang akan mengikuti kegiatan pengesahan.

Keenam selama kegiatan Suroan untuk 3 makam (Pilangbango, Sarean, Nila) wajib ditutup dan dikunci.

Ketujuh seluruh peserta Suroan dan Suran Agung datang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih (tidak ada roda dua; yang melanggar akan dipulangkan).

Kedelapan, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan menggunakan speaker atau sound system.

Kesembilan, pelanggaran maklumat akan membuat pengurus, ketua ranting, dan korlap bertanggung jawab penuh secara hukum.

Peserta Wajib mematuhi lokasi parkir yang telah ditentukan. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Bersama Banser Amankan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Memperingati Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Manggarai Semangat Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global

BERITA UTAMA

Pengunjung Keluhkan Kerusakan Jalan Wisata di Pacet, Mojokerto

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum

BERITA UTAMA

Kasdam IX/Udayana Berikan Penghargaan Kepada Tiga Orang Prajurit Remaja Terbaik

BERITA UTAMA

Kurang Sepuluh Hari, Satgas TMMD Ke-117 Kodim Sampang Finishing Rutilahu

BERITA UTAMA

Polri Kerahkan Anjing Pelacak Buat Delegasi KTT IAF di Bali Aman dan Nyaman

BERITA UTAMA

Kumpulkan Para Perwira Wakapolres Maros Bahas Kesiapan Peringatan HUT Bhayangkara Ke 78