Sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan Gembok dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto

0
IMG-20240621-WA0070

Mojokerto. Untuk sidang kali dengan agenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian pengrusakan Gembok di gudang jln. By Pass, Kabupaten Mojokerto

Sidang PS tersebut diikuti, kedua terdakwa, Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 3 titik yakni di pintu gerbang dan di 2 lokasi pengrusakan Gembok di tangki penyimpanan tetes.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, usai mengelar sidang PS mengatakan, bahwa sidang PS di gelar untuk memperjelas kejadian, karena waktu persidangan ada salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas.

BACA JUGA  DUKUNG KESIAPAN TUGAS, LAKSANAKAN PEMERIKSAAN KENDARAAN YON MARHANLAN XI

Karena ada saksi yang kurang jelas maka kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya, sehingga kami perlu untuk datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan” ujar Ketua Majelis Hakim.

Ia juga menyampaikan, hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan dalam perkara ini.

BACA JUGA  Tampilkan Realisasi Di OM Span, Kegiatan DD Desa Kamoning Sampang Masih Berproses

“Intinya kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok itu ada di mana, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan” jelas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H menyampaikan, bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan dari majelis Hakim, agar supaya tergambar jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi waktu persidangan.

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami” kata JPU di lokasi sidang pembuktian sempat.

BACA JUGA  Babinsa Sokobanah Sigap Pengamanan Tradisi Pawai Akhir Wisuda Kecamatan

Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, sehingga terjadi adanya dugaan pengrusakan dan berujung laporan di Polisi. (Redaksi)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *