SAMPANG — Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang Madura Jawa Timur terhadap anggotanya memasuki sidang Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Selasa (9/1/2024)
dalam persidangan yang berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan namun diberhentikan oleh ketua majelis hakim karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana mana, sehingga majelis hakim menutup persidangan dan memutuskan pada sidang putusan Minggu depan.
Sementara kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto.SH mengatakan, bahwa Fauzan Adima untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum sesuai dari hasil pembelaan pledoi kemarin.
Ditempat yang sama, H Madud Suami dari pelapor Sri Rustiana yang menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah tetap komitmen kepada putusan majelis hakim pengadilan negeri Sampang oleh Fauzan Adima memang benar benar sudah tak beretika.
Ia menambahkan, tidak pantas seorang pimpinan melontarkan kata-kata seperti itu kepada anggotanya sendiri.
Semoga Majelis bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara.” Pungkasnya (jZ)











