Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:54 WIB

Sidang Duplik Wakil Ketua DPRD Sampang Di Tunda Minggu Depan

SAMPANG — Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang Madura Jawa Timur terhadap anggotanya memasuki sidang Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Selasa (9/1/2024)

dalam persidangan yang berlangsung terdakwa Fauzan Adima sempat melakukan pembelaan namun diberhentikan oleh ketua majelis hakim karena pengakuan terdakwa terlalu melebar kemana mana, sehingga majelis hakim menutup persidangan dan memutuskan pada sidang putusan Minggu depan.

Sementara kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto.SH mengatakan, bahwa Fauzan Adima untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum sesuai dari hasil pembelaan pledoi kemarin.

Ditempat yang sama, H Madud Suami dari pelapor Sri Rustiana yang menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah tetap komitmen kepada putusan majelis hakim pengadilan negeri Sampang oleh Fauzan Adima memang benar benar sudah tak beretika.

Ia menambahkan, tidak pantas seorang pimpinan melontarkan kata-kata seperti itu kepada anggotanya sendiri.

Semoga Majelis bisa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara.” Pungkasnya (jZ)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Indahnya Kebersamaan: TNI-Polri Bersatu Padu di TMMD HST

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak – anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi

BERITA UTAMA

Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

BERITA UTAMA

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polresta Banyuwangi Gelar KRYD

BERITA UTAMA

Jelang Agustus Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Mulai Siapkan Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. pimpin upacara penghargaan kepada personel

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar, Unit Lantas Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Laksanakan Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Sat Narkoba Polres Gorontalo, Lakukan Pemusnahan Miras Berbagai Jenis Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap