Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 04:50 WIB

Serma Masroni Babinsa Bangkingan Komsos Dengan Petani Penggarap

Foto : Serma Masroni Babinsa Bangkingan Komsos Dengan Petani Penggarap

Foto : Serma Masroni Babinsa Bangkingan Komsos Dengan Petani Penggarap

TARGET-24jam.com : Pendampingan Program Pemerintah terkait Swasembada Pangan terus dilakukan oleh Satkowil (Satuan Komando Kewilayahan) Jajaran TNI AD.

Tentunya dengan mengerahkan para Babinsanya, agar selalu turun langsung ke wilayah binaannya, khususnya yang terdapat lahan pertanian.

Di bawah bayang bayang pohon akibat teriknya panas matahari siang hari itu, Serma Masroni berteduh dan berbincang bincang dengan Petani.

“Komsos (Komunikasi Sosial) dengan Bapak Lukiman Poktan (Kelompok Tani) Tanjung Makmur”, jelas Babinsa Kelurahan Bangkingan tersebut, Rabu (07/06/2023).

Diungkapkan oleh Anggota Koramil 0832/08 Lakarsantri tersebut, terkait hasil monitoring perkembangan tanaman padi di areal persawahan depan Aspol RW.03 Bangkingan itu.

“Tanaman padi baru selesai pemupukan, untuk usia padi 3 (tiga) Minggu, kondisi baik”, ungkap Serma Masroni.

Perlu diketahui, bahwa pendampingan terhadap Petani Penggarap yang dilakukan oleh Babinsa, yaitu untuk mendukung DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Surabaya.

Diharapkan bisa meningkatkan produksi padi, sehingga dapat mensukseskan Program Pemerintah dalam mewujudkan Swasembada Beras. Guna tercapainya Ketahanan Pangan Nasional yang menyejahterakan kehidupan Rakyat.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, Sat Polair Polres Sinjai Sambangi Pelabuhan Cappa Ujung Berikan Imbauan.

BERITA UTAMA

Sejumlah Aktivis Sampang Minta Pemprov Ambil Alih Pantai yang Diklaim Milik PT.LINTECH DUTA PRATAMA di Pesisir Camplong

BERITA UTAMA

Kebersamaan TNI, Pemerintah dan Warga Dalam Rapat Koperasi Merah Putih Mabu’un

BERITA UTAMA

BRIPDA YORIS, Sabet Medali Perak dalam Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup V

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Mahasiswa Madiun Terima Penghargaan dari Kapolri

BERITA UTAMA

Perkuat Soliditas Kasdim Sampang Hadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Motor Indonesia Kab. Sampang

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.