Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Target-24jam.com / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:15 WIB

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

Sengketa Sewa Dump Truck: PT. BMP Tolak Pengembalian Uang, Lalu Ajukan Laporan Polisi

TARGET-24JAM.COM Jakarta] – Sengketa kontrak antara PT. BMP dan PT. GSB terkait perjanjian sewa dump truck kini menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT. GSB telah membatalkan kontrak secara resmi dan menyatakan akan mengembalikan uang muka secara bertahap sesuai kesepakatan. Namun, ketika pembayaran tahap kedua (14/10/24) telah dilakukan, PT. BMP justru menolak dan mengembalikan uang tersebut melalui transfer, lalu keesokan harinya (15/10/24) kemudian membuat laporan polisi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum, terutama terkait batas antara sengketa bisnis dan dugaan kriminalisasi hukum dalam dunia usaha.

Pengamat Hukum: Jika Ada Pengembalian, Mengapa Masih Melapor?

Seorang pengamat hukum bisnis yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa kontrak, jalur yang semestinya ditempuh adalah hukum perdata, bukan pidana.

“Jika satu pihak telah membatalkan kontrak dan mulai mengembalikan uang muka, maka seharusnya penyelesaian dilakukan melalui negosiasi atau gugatan perdata. Jika laporan pidana tetap dibuat meskipun pembayaran sudah mulai dilakukan, ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dari laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam hukum perdata, Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang merugikan pihak lain dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika laporan yang diajukan tidak memiliki dasar pidana yang kuat, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan balik.

Dugaan Kriminalisasi Bisnis?

Kasus ini juga menimbulkan diskusi di kalangan pengusaha terkait potensi penyalahgunaan jalur pidana dalam sengketa bisnis. Beberapa praktisi hukum menyebut bahwa laporan pidana dalam kasus seperti ini berisiko menjadi alat tekanan bagi pihak yang sedang berusaha memenuhi kewajibannya.

“Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan bahwa jalur pidana digunakan sebagai strategi untuk mendapatkan keuntungan dalam sengketa bisnis. Namun, ini tetap harus dibuktikan secara hukum,” kata seorang advokat yang sering menangani kasus sengketa bisnis.

Jika sengketa ini murni perdata, maka laporan pidana berpotensi dianggap sebagai tindakan abuse of process atau penyalahgunaan hukum.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Para ahli hukum menyarankan agar dalam kasus seperti ini, pihak yang dilaporkan dapat menempuh beberapa langkah hukum, antara lain:
1. Mengajukan Pra Peradilan
• Jika laporan polisi tetap diproses meskipun tidak ada unsur pidana, pihak terlapor dapat mengajukan pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penyelidikan yang dilakukan.
2. Mengajukan Gugatan Perdata (PMH)
• Jika terdapat indikasi bahwa laporan dibuat dengan tujuan menekan secara bisnis, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Meminta Mediasi atau Penyelesaian Alternatif
• Dalam banyak sengketa bisnis, mediasi atau arbitrase sering kali menjadi solusi yang lebih cepat dan menguntungkan kedua belah pihak.
4. Mengajukan Laporan Balik Jika Ada Indikasi Laporan Palsu
• Jika terbukti bahwa laporan dibuat tanpa dasar yang sah, maka pihak yang dilaporkan dapat menempuh jalur hukum atas dugaan Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu) atau Pasal 317 KUHP (Fitnah dalam Dokumen Resmi).

Kesimpulan

Sengketa bisnis seperti ini harus ditangani dengan hati-hati agar tidak merugikan dunia usaha secara keseluruhan. Pelaporan pidana dalam sengketa kontrak harus benar-benar memenuhi unsur hukum yang sah, bukan sekadar strategi tekanan bisnis.

Meskipun kasus ini masih dalam proses hukum, publik kini menunggu bagaimana penyelesaian sengketa ini akan berlanjut: apakah akan tetap berjalan di jalur pidana, atau kembali ke jalur perdata yang lebih sesuai untuk kasus kontrak bisnis seperti ini?

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JIMAD SAKTEH Peroleh Suara 56%, MANDAT 44%

BERITA UTAMA

Dandim Sampang Kunjungi Koramil 12 Dengan Prestasi Babinsa Inspiratif Beserta Ketua Persit KCK Cab. XLVII

Uncategorized

Polda Jatim Berhasil Tekan Laka Hingga 34 persen di Hari ke 11 Operasi Ketupat Semeru 2025

BERITA UTAMA

Kehangatan Kebersamaan Warnai Santap Siang Satgas TMMD ke-124 Bersama Warga Haruyan

BERITA UTAMA

Polisi Antar Warga Sakit Sebagai Bentuk Kepedulian

BERITA UTAMA

Kapolres bersama Forkopimda dan Buruh Kota Banjar Peringati Mayday 2024.

BERITA UTAMA

Kunjungi Kemenag Sampang, LSM NGO BARASharing Program Dan Permasalahan Dilapangan

Uncategorized

75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri