Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:27 WIB

Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

Foto : Sengaja di Tebang untuk Melancarkan Aksi Proyek Pemasangan Box Culvert

 

SURABAYA, Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : bekas penebangan pohon di jalan pogot

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Foto : bekas penebangan pohon yang sudah digali

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Foto : bekas potongan Pohon dan besi wermesh yang berada di pinggir kali Jalan Platuk Donomulyo.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut.

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Keberadaan PIP Dan KIP PT.Timah Tbk di Perairan Pait tidak membawa Kesejahteraan bagi Nelayan Dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

BERITA UTAMA

Halal Bihalal & Do’a bersama oleh Alumni SMP PAHLAWAN Angkatan 85

BERITA UTAMA

Polres Situbondo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Bangun Sinergi Dengan Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Komsos Dengan Warga

BERITA UTAMA

Hendak Bunuh Diri, Wanita Asal omben Diselamatkan Tim Operasi Lilin Semeru Polres Sampang

BERITA UTAMA

Wadan Pasmar 3 Hadiri Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023

BERITA UTAMA

Jelang HUT Humas Polri, Irjen Pol Sandi Berangkatkan Anggotanya Umroh