Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 6 Juni 2023 - 06:52 WIB

Sempat Terkendala Cuaca, Pembangunan Jembatan Dikerjakan Malam Hari

Foto : Sempat Terkendala Cuaca, Pembangunan Jembatan Dikerjakan Malam Hari

Foto : Sempat Terkendala Cuaca, Pembangunan Jembatan Dikerjakan Malam Hari

BARABAI-Sempat terkendala cuaca, hujan sore hari di lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 Kodim 1002/HST, di desa Hapulang kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dikerjakan malam hari. Senin (05/6/2033).

Meski malam hari, satgas TMMD bersama warga masyarakat Hapulang tetap semangat mengerjakan pembangunan jembatan di sasaran utama jalan Tani.

Dijelaskan oleh Pasilog Satgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Kapten Czi Obet Subagiyo, pengerjaan pembangunan jembatan besi ini sempat terkendala oleh cuaca hujan sore kemarin, jadi kita hentikan pengerjaan karena sangat beresiko apabila pengelasan dilakukan dibawah kondisi hujan,”terangnya

Kita lanjutkan kerja lembur dari pemasangan rangka hingga pemasangan sandaran dan pengecoran oprit jembatan,”tambahnya

Dengan capaian ini, kita optimis pengerjaan pembangunan jembatan akan selesai sehari sebelum upacara penutupan TMMD,”harapnya.(pendim1002).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Agus Supriyanto Kades Mojowatesrejo Maju Sebagai Cawawali Kota Mojokerto Ke DPD PKS

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Bersama TNI dan Pemkab Lakukan Pengamanan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat

BERITA UTAMA

Terjun Langsung Ke Lokasi Banjir Di Wilayah Pakal,Bukti Eri Cahyadi Sigap Tanggapi Keluhan Warga Surabaya

BERITA UTAMA

Semangat Gontong Royong Masyarakat Desa Satar Lenda dalam Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way di TMMD ke-116

BERITA UTAMA

Danrem ,162.WB , Melarang Anggota nya Terlibat Dalam Judi Online DanP Pinjol

TNI-POLRI

Aminudin Ilham Repoter JTV, Resmi Jabat Ketua PWI Mojokerto Raya 2024 -2027

BERITA UTAMA

Pengasuh Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dukung Penerimaan Anggota Polri Jalur Santri dan Hafiz

BERITA UTAMA

Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers