Satu Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Belum Di Tangkap Polres Sampang

0
20230828_180043

 

Sampang, Target-24jam.com — Kasus Ruda paksa yang melibatkan anak dibawah umur dikabupaten sampang memasuki babak baru,pasalnya 1 orang dari 4 orang pelaku yang dilaporkan oleh keluarga korban ke polres Sampang hingga kini belum berhasil ditangkap

Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VIII/2023/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim, tanggal 10 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.

Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar.

BACA JUGA  Harkamtibmas : Polrestabes Surabaya All Out Zero Balap Liar dan Gengster

Dari keempat pelaku tiga diantaranya ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang sekira pukul 03.00

Kasi Humas polres Sampang IPDA Sujianto ketika dihubungi perihal 1 orang tersangka yang belum diamankan apakah kini berstatus DPO,warga mana dan apakah sudah menyandang status tersangka?,kasihumas polres Sampang tersebut memilih irit bicara dan hanya menjawab”satu orang dalam pencarian”(Senin 28/8/3023)

BACA JUGA  Sasaran SD Pasarenan 2 Kerja Keras Satgas di Pra TMMD Ke - 117

Pihak korban beserta keluarga bersama komunitas jurnalis jawatimur yang turut mengawal kasus rudapaksa anak dibawah umur ini meminta polres Sampang tidak main main dalam penanganan perkara tersebut dan meminta APH segera menangkap 1 Pelaku yang masih bebas berkeliaran diluaran sana agar insiden serupa tidak kembali terulang di kabupaten Sampang yang sudah menyandang predikat kabupaten layak anak pada kategori madya.(JZ)

BACA JUGA  Transformasi Dan Standarisarisasi Operasional Pelabuhan Makassar Capai Kinerja Positif

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *