Satresnarkoba
Mojokerto, 5 Agustus 2025 — Komitmen Polresta Mojokerto Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 19 Mei hingga 31 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Selasa pagi (5/8), Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifanto, SH, SIK, MH membeberkan capaian gemilang dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil mengamankan 25 orang tersangka. Sejumlah tersangka kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku meliputi:
270,13 gram sabu-sabu
14 butir ekstasi
2.630 butir pil double L
9 timbangan digital, 27 unit handphone, 8 unit kendaraan bermotor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000
“Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda. Ini sangat membahayakan masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Herdiawan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa total nilai ekonomis dari barang bukti mencapai Rp367.459.000, terdiri dari:
Sabu-sabu: Rp351 juta
Ekstasi: Rp8,4 juta
Pil double L: Rp7,89 juta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKBP Herdiawan dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa jajaran Polresta Mojokerto Kota akan terus bergerak tanpa kompromi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Ini adalah tanggung jawab kami dalam menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda Mojokerto,” pungkasnya.
(Rid)