Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil bekuk 6 pelaku pengedar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu

Mojokerto .dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Munduri, diwakili Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis, di ruang prabu Hayam Wuruk. Kamis (13/6/2024)

Menurut keterangannya, bahwa keenam pelaku pengedar barang haram tersebut, adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto Mojokerto Kota, tanggal 6 – 12 Juni 2024.

” Mereka ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum Polres Mojokerto raya, bahkan dari keenam pelaku, sebagian merupakan resedivis kasus serupa, “ kata Kasat Narkoba.

IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H menjelaskan 6 ( enam) tersangka yang berhasil diringkus 6 , masing-masing ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, Kabuapaten. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan AK (25) Warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“ Pengungkapan kasus ini, tim resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP, serta satu ATM berikut uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram itu, “ tandasnya

Kasatnarkoba juga mengungkapkan, dari enam tersangka yang diringkus, untuk tersangka ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar.

“ Atas penangkapan pelaku, kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat, 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang,” pungkasnya (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Atasi Kesulitan Rakyat Babinsa Kedundung Bantu Masyarakat Membangun Rumah

BERITA UTAMA

Pangdam Pattimura Jadi Upulatu Pada Upacara Peringatan Ke-206 Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura

TNI-POLRI

Polres Mojokerto Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Iman dan Dedikasi Anggota Polri Sambut Ramadhan

BERITA UTAMA

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

BERITA UTAMA

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Uncategorized

KEPALA DESA KUPANG, ANDRIDI, SH. SALURKAN BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA 40 KPM

BERITA UTAMA

Wujud Bersama Babinsa 07 Peduli Akses Jalan Desa Gotong Royong

BERITA UTAMA

TMMD HST: Rumah Janda Haruyan Segera Beratap