Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil bekuk 6 pelaku pengedar tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu

Mojokerto .dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa Munduri, diwakili Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis, di ruang prabu Hayam Wuruk. Kamis (13/6/2024)

Menurut keterangannya, bahwa keenam pelaku pengedar barang haram tersebut, adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto Mojokerto Kota, tanggal 6 – 12 Juni 2024.

” Mereka ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum Polres Mojokerto raya, bahkan dari keenam pelaku, sebagian merupakan resedivis kasus serupa, “ kata Kasat Narkoba.

IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H menjelaskan 6 ( enam) tersangka yang berhasil diringkus 6 , masing-masing ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, Kabuapaten. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan AK (25) Warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“ Pengungkapan kasus ini, tim resnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP, serta satu ATM berikut uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram itu, “ tandasnya

Kasatnarkoba juga mengungkapkan, dari enam tersangka yang diringkus, untuk tersangka ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar.

“ Atas penangkapan pelaku, kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat, 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang,” pungkasnya (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kunjungan Kerja Ketua Presidium FPII Ke Lapas Kelas I Tangerang Tinjau Giatja WBP

BERITA UTAMA

Banjar gelar bakti kesehatan dan pengobatan Gratis pada kegiatan jumat curhat

BERITA UTAMA

Kapolres Blora Instruksikan Kapolsek Jajaran Sidak SPBU Guna Mengantisipasi Dugaan Kecurangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Mahasiswa UNIKA Ruteng dalam Praktek Lapangan Pertanian Pemupukan Pertama Jagung

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Atraksi Tatung dalam Rangka Perayaan Cap Go Meh 2575 di Sungai Kakap

BERITA UTAMA

Polres Malang Tertibkan Balap Liar di Dau, 25 Motor dan Sound Horeg Diamankan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Berikan Pembinaan Kemampuan Kepada Kasat Kamling

BERITA UTAMA

Hijaukan Bumi, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gencarkan Penanaman Pohon di Haruyan