Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu di Turikale, Amankan Barang Bukti Siap Edar

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial UQ (29) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Rabu (8/10)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga saset plastik bening berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu alat timbang digital, satu pak saset plastik bening siap pakai, satu pipet merah kecil, serta satu bungkus rokok bekas merk Twizz.

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Turikale. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset berisi sabu yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya” ujar AKP Salehuddin, Jumat (10/10/2025).

Lebih lanjut, AKP Salehuddin menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Maros,” tegasnya.

Pelaku juga mengaku menggunakan sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Maros.
(Humas Polres Maros)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Gelar Coffe Morning di Polres Pasuruan, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Kebersamaan Babinsa Banyuates Bantu Bangun Rumah Warga

BERITA UTAMA

Pangdam Pattimura: Saya Bangga Dengan Prajurit Yang Tidak Melakukan Pelanggaran

TNI-POLRI

KEPALA DESA KUPANG GELAR DOA BERSAMA & SEDEKAH DESA Masyarakat Bersatu dalam Budaya, Menuju Sejahtera

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Hadiri Buka Bersama Warga Rindang Banua di Mesjid Luthfilah

BERITA UTAMA

Bersama Warga Dan Pemdes Sidomukti, Babinsa Koramil 19 Kuwarasan Karya Bakti Pembuatan Talud Jalan

TNI-POLRI

Peringatan HUT TNI Ke-79 Di Berlangsung Khikmad, Irup Dandim 1614 Dompu.

BERITA UTAMA

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Undang Pimpinan Kementerian-Lembaga ke OKU Timur