Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 19:40 WIB

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Pengelapan Satu Unit Mobil.

 

Sampang, Target-24jam.com — Warga Sampang ZA (32) yang tinggal di Surabaya diamankan Anggota Polres Sampang karena telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan mobil pada tanggal 28 Pebruari 2022 lalu, Jum’at (04/08/2023)

Awal mula kejadian terungkap pada saat seorang bernama Zeman Alamat Dusun. Cemeteyan Desa, Temoran Kec. Omben Kab. Sampang. membuat Laporan Polisi yang isinya seseorang telah menggadaikan mobilnya, kemudian Polres melaksanakan Pemeriksaan Saksi dan juga barang bukti yang ada.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan, awal Kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekira pukul 08.00 Wib saat pelapor ada di rumahnya, didatangi oleh terlapor dengan maksud dan tujuan untuk menyewa rentalan yg dikelola oleh pelapor yaitu Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 warna putih Nopol : M 1340 NN.

“Namun selama 9 hari lalu setelah mobil tersebut dibawa oleh terlapor ternyata sampai dengan 1 bulan mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor sehingga pelapor menghubungi terlapor dan meminta tambahan selama 1 bulan lagi dan pelapor mengijinkan karena saat meminta tambahan waktu sewa tersebut, terlapor mentrasfer uang sebesar Rp. 9.000.000,- kepada pelapor sebagai sewa selama 2 bulan namun di bulan ke 3, terlapor sudah tidak dapat dihubungi dan selanjutnya pelapor mendapat kabar jika mobil tersebut digadaikan oleh terlapor, “jelasnya

Atas perkembangan Kasus tersebut polres Sampang setelah melakukan penyelidikan, maka pada hari Rabu 02 Agustus 2023 sekira Jam 19.00 wib, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan ZA dan setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah menggadaikan Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 warna putih No. Pol : M 1340 N yang disewa dari pelapor melalui pamannya yg bernama Tolib sebesar Rp. 20.000.000,- untuk membayar hutangnya Tolib

“Kemudian sebelum tersangka ZA berhasil diamankan, tim Resmob yang juga sudah berhasil mengamankan Mobil Suzuki All New Ertiga GX MT Tahun 2019 Nopol : M 1340 N di Daerah Kabupaten Lumajang, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sampang, ” Ucapnya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 221.000.000 ( Dua ratus dua puluh satu Juta Rupiah. (JZ/AS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Press Release Kasus Pencurian Kabel Listrik pada Rumah Kosong

BERITA UTAMA

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Di Wilayah Hukum.

BERITA UTAMA

Jelang HUT Humas Polri, Irjen Pol Sandi Berangkatkan Anggotanya Umroh

BERITA UTAMA

Membangun Keharmonisan Dengan Rakyat, Babinsa Ketapang Bantu Warga Bangun Rumah

BERITA UTAMA

TNI Jaga Perdamaian Dunia, Panglima TNI Beri Semangat Dan Motivasi Prajurit TNI di Lebanon

BERITA UTAMA

Sertu Jamaluddin dan Anggota Polsek Belawa Gelar Komsos Bahas Pengamanan Rapat Rekapitulasi Perhitungan Suara

BERITA UTAMA

HADIRI WISUDA CUCUNYA SARJANA STIKES NHM, H MOH TOHIR : PERAWAT UJUNG TOMBAK PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

BERITA UTAMA

PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL, KASREM 174/ATW MEMIMPIN PEMBERSIHAN PANTAI