Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 19:01 WIB

SatReskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

 

Sampang, Target-24jam.com — Telah terjadi pencurian motor di Jl. Wachid Hasyim (Taman Wijaya) Kelurahan Gunung sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 20.30 Wib.

Atas peristiwa dan laporan Korban LP/B/130/VII/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, SatReskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, dua Pelaku yang ditangkap yakni RY (A/41) warga Dsn. Tengah, Ds. Nyelabuh, Kec/Kab. Pamekasan. dan P (B/35), warga Ds. Tejah kec/kab. Pamekasan.

“Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor milik MC (16) warga Jl. Kramat II RT/RW 002/004 Kel. Karang Dalem kec/Kab. Sampang,” ucap Sujianto.

Sujianto menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 18.30 wib ketika tersangka (A) menerima ajakan dari tersangka (B) untuk pergi ke sampang dari pamekasan menggunakan sepeda motor. Dengan posisi tersangka (A) menyetir dan tersangka (B) berbonceng. Setibanya di sampang kedua tersangka mencoba keliling di sekitaran taman wijaya kemudian melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan keadaan terkunci setir, kemudian tersangka (B) turun menuju sepeda motor korban ketika melihat situasi aman tersangka (B) langsung merusak tempat kunci sepeda motor korban, setelah berhasil sepeda motor langsung dibawa kabur oleh tersangkar (B) diikuti tersangka (A) yang sebelumnya menunggu di atas sepeda motor yang dia kendarai,” kata Sujianto.

Atas kejadian tersebut SatReskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. “pada hari Sabtu (29/07), sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan seorang pelaku oleh anggota opsnal satreskrim polres sampang, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama salah satu temannya pada hari Sabtu (15/07) di Jl. Wachid Hasyim (taman wijaya). Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Sujianto.

Kedua pelaku RY  (A/41) dan P (B/35) telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapten Inf Irsyad Haripurnomo Tindaklanjuti Program Kasad, Pengeboran Sumur untuk Tingkatkan Sektor Pertanian di Desa Karangkedawang

BERITA UTAMA

Sukses Dan Tuai Pujian, Lomba Domino Oleh Paguyuban PKL Di Sampang Selesai

BERITA UTAMA

Babinsa Torjun Bersama Polsek Torjun Ikuti Penilaian Poskamling Dalam Rangka HUT POLRI

BERITA UTAMA

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1015/Sampit Beserta Ketua Persit kCK Cab XLI Mengucapkan” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H/2023″Mohon Maaf Lahir Dan Batin

TNI-POLRI

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

BERITA UTAMA

Urai Kemacetan Babinsa Camplong Kompak Atur Kelancaran Lalu Lintas di Depan Pasar Rakyat

BERITA UTAMA

Betonisasi Jalan Desa Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Banjar Talelah