Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 31 Juli 2023 - 19:01 WIB

SatReskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap

 

Sampang, Target-24jam.com — Telah terjadi pencurian motor di Jl. Wachid Hasyim (Taman Wijaya) Kelurahan Gunung sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 20.30 Wib.

Atas peristiwa dan laporan Korban LP/B/130/VII/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, SatReskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, dua Pelaku yang ditangkap yakni RY (A/41) warga Dsn. Tengah, Ds. Nyelabuh, Kec/Kab. Pamekasan. dan P (B/35), warga Ds. Tejah kec/kab. Pamekasan.

“Kendaraan yang di curi berupa satu unit sepeda motor milik MC (16) warga Jl. Kramat II RT/RW 002/004 Kel. Karang Dalem kec/Kab. Sampang,” ucap Sujianto.

Sujianto menjelaskan kronologis kejadian. Berawal pada hari Sabtu (15/07) sekira pukul 18.30 wib ketika tersangka (A) menerima ajakan dari tersangka (B) untuk pergi ke sampang dari pamekasan menggunakan sepeda motor. Dengan posisi tersangka (A) menyetir dan tersangka (B) berbonceng. Setibanya di sampang kedua tersangka mencoba keliling di sekitaran taman wijaya kemudian melihat sepeda motor milik korban terparkir dengan keadaan terkunci setir, kemudian tersangka (B) turun menuju sepeda motor korban ketika melihat situasi aman tersangka (B) langsung merusak tempat kunci sepeda motor korban, setelah berhasil sepeda motor langsung dibawa kabur oleh tersangkar (B) diikuti tersangka (A) yang sebelumnya menunggu di atas sepeda motor yang dia kendarai,” kata Sujianto.

Atas kejadian tersebut SatReskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan. “pada hari Sabtu (29/07), sekira pukul 20.00 Wib telah diamankan seorang pelaku oleh anggota opsnal satreskrim polres sampang, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama salah satu temannya pada hari Sabtu (15/07) di Jl. Wachid Hasyim (taman wijaya). Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Sujianto.

Kedua pelaku RY  (A/41) dan P (B/35) telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. (NH-red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sehati dan Sejoli di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis

BERITA UTAMA

Jalin Sinergi, Polisi dan Pers di Demak Gelar Bakti Religi

TNI-POLRI

Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Bus Pariwisata Minimalisir Kecelakaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Kedungdung Menghadiri Miniloka Percepatan Penurunan Stunting

TNI-POLRI

Polres Jember Gandeng Ulama dan Tomas Cegah Peredaran Narkoba di Jember

TNI-POLRI

Pemerintah Desa Pohjejer Kucurkan Anggaran Rp 316 Juta untuk Pembangunan Fresh Market di Dusun Ngayuman

BERITA UTAMA

Alfian Sandi Senang Bisa Bermain Dengan TNI

BERITA UTAMA

Desa Batankrajan Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Acara Meriah Pelepasan Balon udara