Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto menerima kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan terduga pelaku pencurian berjumlah 5 orang

Mojokerto ini belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.omplotan ini beranggotakan Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

Juga Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB yang kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.

Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Perbuatan Daroji dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

LBH Djawa Dwipa Gelar Doa dan Sholawat untuk Leluhur, Gus Hadi: Semoga Terus Istiqomah

BERITA UTAMA

Pastikan Kenyamanan Warga, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengawalan Bus Masyarakat

BERITA UTAMA

Dukung Tugas Pokok, Babinsa Koramil Sampang Tatap Muka Dengan Ketua RT/RW Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Solidaritas TNI dan Masyarakat Tercermin dalam Donor Darah Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Tidak Masuk Dalam list, Wartawan Dilarang Ikut Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel

BERITA UTAMA

Harkamtibmas, Polres Situbondo Patroli Sambil Tambal Jalan Berlubang

BERITA UTAMA

Beras dan Minyak Goreng Murah Warnai Peringatan HUT RI di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KAPASITAS, BABINSA JRENGIK LAKSANAKAN PEMBINAAN LATIHAN PBB LINMAS KECAMATAN