Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto menerima kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan terduga pelaku pencurian berjumlah 5 orang

Mojokerto ini belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.omplotan ini beranggotakan Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.

Juga Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB yang kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.

Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Perbuatan Daroji dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Penanaman Mangrove Nasional

BERITA UTAMA

Kunjungi Kodim 0103/Aut, Danrem 011/Lilawangsa: Jaga Kondusifitas Wilayah

BERITA UTAMA

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

BERITA UTAMA

Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang terus bergulir, nampaknya akan semakin kencang mendulang sorotan publik

BERITA UTAMA

Polres Jember Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Semeru 2024 Siapkan Pengamanan Pilkada

TNI-POLRI

Polres Malang Catat Penurunan Angka Kriminalitas 13,7 persen di Tahun 2024

BERITA UTAMA

Menutup Tahun 2024 Kapolda Sulsel Irjen. Yudhiawan Wibisono Lakukan ini Di Kubu Polri

BERITA UTAMA

Babinsa Kurau Tinjau dan Cek Alsintan untuk Optimalkan Musim Tanam