Home / TNI-POLRI

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:44 WIB

SatReskrim  Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

 

Lebak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,
“Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024,” ujar Suyono.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” tambahnya.

“Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar,” Ungkap Suyono.

“Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk yang berisikan
Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan
Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan
milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat
melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada
aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit,” tambahnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2)
ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara
Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun
Pasal 55 KUH-Pidana
dan Sdr. MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun
penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara
Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” tutur Suyono.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Hadirkan Kegembiraan di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Upaya Terpadu Babinsa Koramil Kedungdung: Serma Karnoto Mengawal Proses Pengalian Pipanisasi Air Bersih untuk Manfaatkan Warga

BERITA UTAMA

H.Syamsul Bahari Gelar Diskusi dengan Aktivis Banua di Cafe Tradisi Kopi – Banjarmasin

BERITA UTAMA

Sinergi Kodam Udayana Bersama Kemenpora Sukseskan KTT Asean

BERITA UTAMA

Polres Sarolangun Turunkan Personil bersama Polsek Pelawan Singkut guna melakukan Pengamanan Hari Raya Tri Suci Waisak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Tambelangan Peduli Bantu Droping Air Bersih Ke Desa Binaan

BERITA UTAMA

Peduli Dengan Rakyat Babinsa Torjun Bantu Warga Binaan Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Babinsa Jrengik Bersama Polsek Jrengik Dampingi Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat Bancelok