Home / TNI-POLRI

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:44 WIB

SatReskrim  Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

 

Lebak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,
“Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024,” ujar Suyono.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” tambahnya.

“Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar,” Ungkap Suyono.

“Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk yang berisikan
Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan
Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan
milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat
melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada
aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit,” tambahnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2)
ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara
Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun
Pasal 55 KUH-Pidana
dan Sdr. MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun
penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara
Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” tutur Suyono.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polisi RW Polres Batu Masifkan Sambang Warga Pasca Hitung Suara Pilkada

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Resmikan GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota

BERITA UTAMA

Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di GBK Malang

BERITA UTAMA

Antisipasi Pencurian Ternak Polres Loteng Gelar Patroli Kandang komplek

BERITA UTAMA

Personel Polres Aceh Tamiang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) Razia Cipta Kondisi guna menjaga Harkamtibmas dalam rangka menjelang Pemilukada

BERITA UTAMA

Antusiasme Masyarakat Sambut Prajurit Yonif 721/Mks Di Acara Tradisi Perkenalan Warga Baru

BERITA UTAMA

TNI Dan Warga Bahu Membahu Rangkai Atap Rutilahu TMMD 117 Kodim Sampang

BERITA UTAMA

Terapkan Disiplin PBB dan Wasbang Babinsa Koramil Banyuates Masuk Sekolah di Pedesaan