Satgas Yonif 611/Awl Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Penertiban Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awl Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Penertiban Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awl Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Penertiban Tambang Ilegal

 

MIMIKA – Bertempat di sepanjang jalan mulai dari Chek Point (CP) 40 sampai dengan Mile Pos (MP) 43, Satgas Yonif 611/awang Long Melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan penertiban NK. Kab. Mimika Papua Tengah. Minggu (29/06/2025).

Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia melaksanakan kegiatan penertiban terhadap para penambang ilegal (NK) yang melintas di sepanjang Jalan Check Point (CP) 40 hingga CP 43.

Para penambang liar ini terdiri dari pendatang baru maupun NK yang telah lama beroperasi secara ilegal di lahan milik PT Freeport Indonesia.

Tim penertiban ini terdiri dari unsur gabungan, yaitu dari Pihak SRM, Patroli dari Tim Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long, serta Patroli dari Tim Satgas Pam Objek Amole I (Polri) dan Tim Patroli dari JOC, yang bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati para pelintas membawa berbagai peralatan tambang seperti selang, alkon kecil, serta perlengkapan logistik berupa bahan makanan yang digunakan untuk bertahan hidup di area tambang liar di sekitar aliran Sungai Kali Kapur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Propam Satgas Pam Objek Amole I-2025, AKP Brym Manafe, S.H. M.M., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Satgas dalam menjaga dan menegakkan aturan di wilayah operasional PT Freeport Indonesia.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di area tambang,” tegasnya.
Tujuan dari kegiatan penertiban ini adalah untuk mencegah semakin maraknya aktivitas penambangan liar yang kini sulit dikendalikan.

Selain itu, para NK yang tertangkap diamankan dan dibawa ke Mile Post 39 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka juga diberikan tindakan fisik secara terukur, serta pemahaman mengenai larangan dan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.

Selanjutnya, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. (Pen Yonif 611/Awl).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengerjaan RLTH di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Pantekosta di GKBI

BERITA UTAMA

Kejaksaan Agung Diminta Segera Telusuri Harta Hendry Lie yang Disembunyikan di Bangka Dalam Perkara Korupsi Timah ?!

BERITA UTAMA

Serka Doni Babinsa Koramil 06 Gunakan Waktu Bantu Warga Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Lomba Hiburan Pungkas, Simak Partisipasi Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Sampang Untuk Negeri

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Gelar Lari Pagi, Bersama untuk Jaga Kebugaran Prajurit

BERITA UTAMA

Korem Wijayakusuma Paparkan Transparansi Penilaian Tingkat Kotama

BERITA UTAMA

Wujud Nyata Kepedulian, Satgas Yonif 611/Awl Bantu Masyarakat Berduka di Kampung Mandiri