Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika
1 min read

Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika

Berantas Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RP(35) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas tangan warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merah, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih

dibungkus tissu dan lakban coklat diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram,

BACA JUGA 

 

1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone Merek realme warna silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

 

Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku RP(35) berikut barang buktinya pada Jum’at (3/5/2024)

BACA JUGA  Dandim HST Paparkan Strategi Harmonisasi untuk Stabilitas Keamanan Daerah

pukul 05.00 wib di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” ucap Ngapip, Selasa (7/5/2024).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung dan barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang

BACA JUGA  Pengadilan Agama Rembang Angkat Bicara: Kami Hanya Korban Pemberitaan Akibat Ulah Pernyataan Salah Satu Advokat Kepada Media

Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10
miliar, tegas Ngapip.

 

Terakhir mari bersama kita berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutupnya.(jekyridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *