Sampang, Target-24jam.com — Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan di rumahya Dusun Banjar Tenga Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Tersangka adalah AR alias N (39) warga Dusun Banjar Tenga Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
Penangkapan AR alias N merupakan tindak lanjut dari laporan korban LP/B/92/V/2023/ SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Mei 2023 atas nama S (30), Pada hari minggu (9/4) diketahui terjadi pencurian di halaman rumahnya tersebut.
kejadian bermula ketika korban atas nama S (30), memarkirkan sepeda motor dihalaman depan rumahnya dengan standar miring ke timur dalam keadaan tidak terkunci setir kemudian pergi menuju masjid Al Ikhlas untuk melaksanakan sholat tarawih, setelah korban pulang dari sholat tarawih pelapor mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang atau tidak ada pada tempatnya.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Spacy 110 CC, STNK, Sebuah dokumen BPKB
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku”. (J/A)