Home / TNI-POLRI

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:08 WIB

Sangat Di Sayangkan Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3)

 

 

Mojokerto.Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang dilakukan Kades Temon(Nar) berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, Pihak Pelapor akan meneruskan kasus tersebut pada Kapolda, Kapolri dan Kompolnas.

Kasus yang menggegerkan warga Trowulan akibat ulah Kades Aktif (Nar) dan diberitakan puluhan media ternyata pelapor tidak terima putusan Kasatre eskrim tersebut sebab kasus ini telah diberitakan sebelumnya bahwa Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 dengan jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup namun diduga banyak saksi-saksi kunci tidak diperiksa termasuk Kades Temon (Nar).

Terlapor adalah NAR (Kades Aktif) yang dikenal menantu orangnkuat Mantan Walikota Abdul Gani juga juga tercatat merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto asal Partai Demokrat. Hal ini dibenarkan oleh Pelapor Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Lembaga Kalian Hukum Barracuda Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, pada Sabtu (21/12/2024).

“Satreskrim Polres Mojokerto memang benar telah menghentikan penyelidikan terkait perkara tambang di Desa Temon dengan alasan tidak cukup bukti terhitung sejak 25 November 2024 yang lalu. Kami menghormati keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto. Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi Polri. Segera kami akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum Polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini. Ini nanti seperti kasus Sambo dimana banyak oknum Polisi bermain dalam kasus tersebut. Akan kami bongkar drama ini secara terang benderang,” tegas Aktivis yang akrab disapa Hadi Gerung ini.

Hadi Gerung menyampaikan bahwa dirinya yakin bahwa 1000 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa pidana murni. Menurutnya, bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup akan tetapi menurut Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti.

“Dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video. Bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024. Dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut. Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Sementara saksi-saksi yang kami ajukan, tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa. Tiba-tiba perkara ini dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti, ” ungkap Hadi Gerung menerangkan..(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Detik-detik Menuju HUT Bhayangkara Ke-77, TNI-Polri Sampang Olahraga Bersama di Mapolres

TNI-POLRI

Peringatan Isra’ Mi’raj di KB PAUD TK Al Izzah Berlangsung Khidmat, Dihadiri 250 Peserta

TNI-POLRI

PJ Walikota Didampingi Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Agen LPG 3 Kg, Pastikan Pasokan Tercukupi

BERITA UTAMA

Kompak Babinsa Dan Bhabimkamtibmas Sambangi Desa Binaan

BERITA UTAMA

Hadiri Musdes Babinsa Koramil Torjun Dukung Program Pemerintah Desa 

BERITA UTAMA

Polres Pacitan Amankan Dukun di Trenggalek Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang

BERITA UTAMA

Dandim Sampang Bersama Forkopimda Kab. Sampang Ikuti Upacara Detik Detik Upacara Proklamasi Dirgahayu RI 78