Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 13 April 2023 - 20:34 WIB

RSUD Dr Mohammad Zyn Sampang Berkomitmen Akan Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Terbaiknya Untuk Masyarakat Sampang

Sampang, Target-24jam.com Demi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Madura menggelar Public Hearing Standar Pelayanan, berempat, di Aula RSUD dr. Mohammad Zyn.

Dalam acara tersebut dihadiri Direktur Utama RSUD dr Mohammad Zyn, sebagian Kepala Desa, Tokoh masyarakat, LSM dan Media.

Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, dr. Agus Akhmadi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyamakan persepsi dengan pasien, keluarga pasien termasuk yang mengantar pasien termasuk yakni seperti pelanggan. Agar RSUD dr Mohammad Zyn selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

“Kami telah menyediakan tempat komplain bagi para pasien. Kami ingin memudahkan pelayanan bagi pasien. Namun tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan,” kata Agus Akhmadi, Kamis (13/4/2023).

Menurut Agus sapaan akrabnya, bahwa dirinya siap menerima masukan apapun dari pasien akan didengarkan serta dipertimbangkan agar menjadi solusi terbaik kedepannya. Namun acara ini dengan tujuan menyaring dan menyerap masukan dari pasien untuk menyempurkan pelayanan yang akan diberikan.

“Karena dengan adanya acara tersebut sebagai tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan, serta sebagai acuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” tegasnya.

“Kami berharap kepada masyarakat atau pasien, apabila ada keluhan terkait pelayanan yang kurang maksimal segera mengasih tau kepada saya,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Layanan Public Hearing
RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bakti, menyampaikan bahwa RSMZ semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Sampang untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak perlu ke Kabupaten lain untuk mendapat pelayanan kesehatan.

“Standar pelayanan publik disusun melalui, konsultasi publik, berkomitmen melalui maklumat pelayanan, dan direvisi melalui hasil SKM (Survei kepuasan masyarakat), dan hasil pengelolaan pengaduan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam UU 25 tahun 2009 pasal 20 “Penyelenggaraan pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan”.

“Untuk permenPANRB No 15 Tahun 2014 yakni tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” pungkasnya.(h.toher/abdul aziz kabiro)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diam Diam Hampir 3 Bulan, Laporan Dugaan Mangkrak Dana CSR Di Mandangin Sampang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Laksanakan Komsos dengan Warga Sungai Harang

BERITA UTAMA

Perdana Digelar BenHitz Vaganza: Masyarakat Sehat Ekonomi Meningkat

BERITA UTAMA

Rakornis TMMD ke – 116 TA 2023 Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat Semakin Kuat

BERITA UTAMA

Ketum JNO Sigit Harianto Gelar Kopdar di Taman TBI Brantas Mojokerto, Perkuat Komitmen Manajerial Budaya Jawa

BERITA UTAMA

Apresiasi Kapolres Keerom : “Meskipun Pelaku Penipuan Formasi Tenaga Honorer 3000 Telah Tertangkap, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: UU Cipta Kerja Akan Menjadi Predator Kaum Buruh.

BERITA UTAMA

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H