Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

Rokok Ilegal Mengalir, Pengakuan menggema tapi Hukum Diam: Siapa yang bermain?

 

Target-24jam.com Ditjen Bea dan cukai meminta semua pihak untuk aktif dalam memberantas rokok ilegal, namun faktanya Peredaran Rokok Ilegal di Bangka Belitung khususnya Pangkalpinang dan sekitarnya mengalir sangat deras tanpa adanya hambatan. Banyaknya pemberitaan mengenai rokok ilegal seakan hanya dongeng di mata masyarakat.

Viralnya pemberitaan mengenai pengakuan Hen sebagai pemilik gudang penampungan rokok ilegal di Daerah Tua Tunu dan belasan distributor rokok ilegal yang menyuplai gudang rokok ilegal milik Hen menggiring pertanyaan dan opini dari kalangan Masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan “mengapa belum ada tindakan yang signifikan oleh pihak Bea Cukai terkait pengakuan serta keterangan yang di berikan Hen prihal ada belasan distributor rokok ilegal yang mensuplai gudang miliknya”.

Dalam hal ini Mengapa Hukum hanya Diam?
“Mungkinkah Hukum tidak berlaku bagi para pemain Rokok ilegal”

Sudah jelas sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 huruf c UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat mendesak Bea dan cukai serta pihak terkait lainnya dapat segera menyelsaikan dan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Rokok ilegal Di Bangka Belitung termasuk gudang penampungan Rokok ilegal milik Hen di daerah Tua Tunu serta para Distributor Rokok ilegal yang yang sudah jelas merugikan Negara.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik

Uncategorized

Korlantas Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Kakorlantas Apresiasi Kinerja Polantas dalam Operasi Ketupat 2025

BERITA UTAMA

Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Terima Penilaian Tatap Muka Tim Harian Disway terhadap Babinsa Inspiratif Koramil 12

BERITA UTAMA

Memorandum Sertijab Dan Pisah Sambut Dankolatmar

Uncategorized

BERSAMA WARGA DAN TNI/POLRI, PJ. BUPATI ASRA TERJUN LANGSUNG PERBAIKI TANGGUL JEBOL DI KP. TANGSI LAMA

BERITA UTAMA

KORAMIL ROBATAL – SERMA EKO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN GEYBAR POSYANDU

BERITA UTAMA

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum