Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:25 WIB

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kec. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap AKBP Argo, Senin (8/7).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” AKP pungkas ((Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Hadiri Vicon Penyampaian Arahan Asops Kapolri

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Intensifkan Monitoring Pasar

BERITA UTAMA

Kades Desa Penyak Membenarkan Adanya Uang Kontribusi Yang Diminta Kepada Nelayan Dan Diketahui Oleh Pihak Dinsos Serta Camat

BERITA UTAMA

BABINSA 04 /NGADIREJO BENTUK SISWA YANG BER KARAKTER DAN DISIPLIN TINGGI

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Bersama Instansi Terkait Karya Bakti Pembersihan Jalan Kota Sampang

BERITA UTAMA

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

BERITA UTAMA

WAKAPOLDA JABAR BUKA RAKERNIS BIDANG HUKUM POLDA JABAR.

BERITA UTAMA

Program Ketahanan Pangan, Tim Was Dirjen PSP Kementan RI Kunjungi HST