Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:25 WIB

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kec. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap AKBP Argo, Senin (8/7).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” AKP pungkas ((Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diduga Terima Suap, Satreskrim Polres Gresik Enggan Tahan Pelaku Kejahatan

BERITA UTAMA

Kejar Target, Material Pembuatan Abutment Jembatan Didatangkan

BERITA UTAMA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Nganjuk Ajak Warga Manfaatkan Lahan Sela

BERITA UTAMA

Peran Aktif Babinsa Koramil 06/Sruweng melaksanakan Lelayu di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Desakan Keras dari Warga APH Jangan Main Mata, Segera Bertindak

BERITA UTAMA

Harmonis Babinsa 09 Gotong Royong Bangun Rumah Warga Binaan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Seng Pos Kamling di Kuin Kecil

BERITA UTAMA

Babinsa Banyuates Hadiri Mini Loka Sektor Puskesmas Banyuates Bahas Peningkatan Kesehatan Terpadu