Rembang Polres Rembang mengamankan seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor dari Desa Tambaklekok Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam serangkaian kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.
Tersangka yang bernama Aliman tersebut, kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Rembang.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan menjelaskan tersangka biasanya mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan warung atau toko yang sepi.
“Ia beraksi sendiri,” tuturnya.
Kompol M. Fadhlan menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mencuri sepeda motor di 4 lokasi, meliputi :
Depan warung Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan (Sepeda motor Yamaha N Max).
Depan toko Dovape Desa Pandangan Wetan Kecamatan Kragan (Sepeda motor Honda Scoopy warna putih).
Depan warung Desa Bajingjowo Kecamatan Sarang (Sepeda motor Yamaha N Max).
Tempat parkir Puskesmas Sarang I Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang (Sepeda motor Honda Vario warna merah).
Wakapolres menyebut barang bukti yang sudah ditemukan adalah Scoopy putih TKP Pandangan Wetan dan Vario merah TKP area parkir Puskesmas Sarang.
Ia membenarkan tersangka berstatus residivis dan Polres Rembang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Polda Jawa Timur, saat pengungkapan kasus.
“Betul, tersangka merupakan residivis kambuhan. Tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)