Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Residivis Curanmor dan Penadahnya Berhasil Diamankan Tim Kalong Polres Jember

Residivis Curanmor dan Penadahnya Berhasil Diamankan Tim Kalong Polres Jember

Residivis Curanmor dan Penadahnya Berhasil Diamankan Tim Kalong Polres Jember

 

 

Jember. Tim Kalong Polres Jember berhasil mengamankan tiga orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Pelaku yang berinisial FM (36), beralamat di Dusun Darungan Kidul, Kesung Jajang, Lumajang, baru saja menghirup udara bebas pada 5 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara. FM berperan sebagai eksekutor dalam pencurian kendaraan bermotor. Jum’at (16/8/2024)

Dalam penangkapan tersebut, dua rekan FM, yakni M (34) dari Dusun Karang Tengah, Klakah, Lumajang dan AH (28) dari Pondok Joyo, Sukosari, Jatiroto, Lumajang, juga turut diamankan. M dan AH, yang juga residivis dengan kasus serupa, bertindak sebagai joki dalam aksi kejahatan mereka.

Sementara itu, R (52), seorang warga Tempuran, Jamintoro, Sumberbaru, Jember, ditangkap karena perannya sebagai penadah. R diketahui telah membeli sepeda motor curian dari para pelaku setidaknya sebanyak tujuh kali.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan korban, SM (34), warga Pondok Waluh, Kencong, Jember. SM kehilangan motor Honda Vario miliknya saat diparkir di depan Toko Kosmetik ORZORA, Kencong, saat ia berbelanja.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kencong yang kemudian Reskrim Polsek Kencong berkoordinasi dengan Tim Kalong Resmob Barat Satreskrim Polres Jember. Berdasarkan penyelidikan, petunjuk mengarah kepada FM, yang baru saja bebas dari Lapas Lumajang. Penyelidikan mendalam mengkonfirmasi keterlibatan FM dan rekannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, termasuk kunci letter T yang menjadi senjata utama mereka. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “sayapan” menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah hasil kejahatan. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap pelaku kejahatan untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, terutama terhadap residivis yang berulang kali melakukan kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan berhasil ditangkapnya residivis ini, Polres Jember berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas di lingkungan mereka. Humas(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

BERITA UTAMA

Polsek Banjar Kesiapsiagaan Piket Selama 1×24 Jam Siap Jaga Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Bentuk Sinergitas Wujudkan Kamtibmas, Koramil dan Polsek Kuwarasan Gelar Patroli Malam Bersama

BERITA UTAMA

Mempererat Soliditas, Wadan Kormar Hadiri Peringatan HUT Kopassus

BERITA UTAMA

Tingkatkan Ketakwaan Kodim 0828/Sampang Rutinkan Yasinan & Gelar Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Menjelang Hari Raya Ketupat Pedagang Janur Kuning Laris Manis Dipasaran

BERITA UTAMA

Dampingi Pembukaan MTQN, Kapolri: Nilai Dalam Al-Qur’an Memperkuat Persatuan

Uncategorized

Semarakkan Bulan Ramadhan, Bazar Ramadhan Murah Polres Mojokerto Kota Pererat Silaturahmi Anggota