Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:09 WIB

REHABILITASI BALAI DESA, PEMERINTAH DESA SIDOHARJO KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT

Oplus_0

Oplus_0

 

 

Sidoharjo, 1/7/2025.Gedeg – Mojokerto | Juli 2025
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tengah melaksanakan proyek rehabilitasi Balai Kemasyarakatan di Dusun Losari. Proyek ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sidoharjo, Purnomo, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Rehabilitasi ini dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 488.156.000,00, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan fisik ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidoharjo sesuai dengan prosedur dan perencanaan yang matang.

Kepala Desa Purnomo menyampaikan bahwa rehabilitasi balai desa merupakan prioritas pembangunan infrastruktur desa tahun ini. “Balai desa bukan hanya simbol administrasi, tapi juga pusat pelayanan dan kegiatan warga. Dengan perbaikan ini, kami ingin menciptakan ruang yang lebih layak, nyaman, dan representatif bagi masyarakat Sidoharjo,” ujarnya.

Balai Kemasyarakatan yang sedang direhabilitasi ini berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, musyawarah, pelatihan masyarakat, hingga pelayanan publik. Terletak di Dusun Losari, lokasi ini dipilih karena strategis dan sering menjadi titik berkumpul warga.

Pemerintah Desa Sidoharjo memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat. Diharapkan, pembangunan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

Rehabilitasi Balai Desa Sidoharjo menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten mampu menghasilkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


EDITOR:JEKYRIDWAN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Buka Jumbara PMR Ke IX, Wabup Sampang : PMR Harus Menjadi Remaja Berjiwa Kemanusiaan Yang Tinggi

BERITA UTAMA

Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Dandim Sampang Bersama Forkopimda Sampang Ikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

BERITA UTAMA

Pemandian Air Panas Padusan, Wisata Sejuk nan Hangat di Lereng Gunung Welirang

BERITA UTAMA

Difitnah Jadi DPO, Istri Aktivis Baihaki Tempuh Jalur Hukum Kasus pencemaran nama baik kembali mengemuka di jagat media sosial. Kali ini menimpa seorang wanita berinisial DL, istri dari Baihaki Akbar, seorang aktivis vokal yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan isu publik. DL merasa namanya bahkan fotonya dipampang secara sepihak oleh akun media sosial @beritaterupdate yang mengaitkan dirinya dengan kasus hukum lama yang menjerat suaminya. Dalam unggahan yang beredar luas, akun tersebut menyebut DL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam insiden yang terjadi pada tahun 2021 saat Baihaki sempat ditahan terkait kasus perkelahian. Padahal, DL sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, bahkan tidak memiliki kaitan hukum apa pun dalam perkara itu. “Nama saya dicatut, difitnah, dan seolah saya terlibat dalam masalah yang tidak saya pahami. Ini sangat mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa sangat dipermalukan di ruang publik,” ujar DL (15/6) dalam keterangan usai melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. DL menempuh jalur hukum karena merasa unggahan tersebut telah menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius. Ia mengaku mendapat banyak tekanan, cibiran, hingga komentar negatif dari publik sejak unggahan itu viral. Sementara itu, Baihaki Akbar yang dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), menyebut bahwa risiko sebagai aktivis memang harus siap menerima kritik bahkan hujatan. Namun, ketika serangan personal sudah menyasar keluarga yang tidak bersalah, maka batas etik dan hukum harus ditegakkan. “Menjadi aktivis memang penuh risiko. Tapi kalau istri saya yang tidak tahu-menahu ikut difitnah, itu sudah keterlaluan. Ini bukan lagi kritik, ini fitnah yang keji dan harus diusut tuntas,” tegas Baihaki. Baihaki menilai bahwa praktik mencemarkan nama baik lewat media sosial adalah bentuk penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang harus dilawan secara hukum. Atas dasar itu, DL telah secara resmi melaporkan akun penyebar fitnah tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Saat ini, penyidik Polda Jatim tengah memproses laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan melakukan pelacakan terhadap akun penyebar unggahan.

BERITA UTAMA

Minimalisir Laka Lantas, Polres Ponorogo Gelar Ramp Check Bus di Terminal Seloaji

BERITA UTAMA

Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

BERITA UTAMA

Polres Brebes Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite