Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 Juli 2024 - 21:06 WIB

Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fiducia, Polisi : Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

Rugikan Pihak Finance

 

 

Tanjungperak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit sepeda motor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu GB,48, warga Tegal, AM, 37, dan T, 47, keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Grand Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. “Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (21/7).

Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fiducia yang dikirim ke luar negeri.

Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance. “Jadi yang nakal ini adalah debiturnya,” katanya.

Ia menjelaskan, debitur membeli motor dengan membayar uang muka Rp 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp 8 juta pada tersangka.

“Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan,” terangnya.

AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya. Sementara satu.mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah. “Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah,” tuturnya.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rasa Syukur, Warga Undang Satgas TMMD 116 Kodim 0815/Mojokerto Kenduri

BERITA UTAMA

Pekerjaan membangun Cross Way tetap berjalan, TNI dan Masyarakat Desa Bae Ngencung tidak lupa Melaksanakan Ibadah Nisa di Gereja Katholik Paroki Nagalanag

BERITA UTAMA

Kapolres Bangka Barat ikut Mengamankan Arus Mudik Di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

BERITA UTAMA

Menjalin Keakraban, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Ibadah Bersama Masyarakat Opitawak

BERITA UTAMA

Kolektor Timah di Bangka Tengah Lecehkan Hukum, Aktivitas Ilegal Makin Merajalela!

BERITA UTAMA

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 324 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke 117 Kodim Sampang Terus Lakukan Finishing MCK Desa Pasarenan

BERITA UTAMA

Gelar Apel dan Halal Bihalal, Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Segera Tancap Gas dan Kerja Efektif Usai Libur Lebaran