TARGET-24JAM.COM BANGKA TENGAH – Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah terkait dugaan korupsi berjamaah aset senilai Rp80 miliar, justru memicu gelombang protes yang lebih besar dimata Publik. Pernyataan yang disampaikan pada 31 Oktober 2025 lalu dinilai tidakTransparan dan terkesan mengulur waktu.
Alih-alih menenangkan, publik justru semakin geram dan menuntut Pemkab untuk membuka secara gamblang semua informasi terkait skandal yang diduga mencoreng nama baik daerah ini. Masyarakat menuding bantahan bahwa aset-aset tersebut bukan milik Pemkab sebagai upaya pengalihan isu dan cuci tangan.
“Klarifikasi tanpa transparansi adalah pembodohan! Ini seperti akal-akalan untuk melegalkan penjualan aset demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan transparansi bukan hanya soal kepemilikan aset, tetapi juga potensi kerugian negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemkab diminta fokus menjelaskan dengan bukti konkret, bukan berkelit dengan alasan kepemilikan tanpa menunjukkan legalitas yang jelas.
Sejumlah pertanyaan kritis yang masih menggantung tanpa jawaban:
– Akta Notaris dan Berita Acara: Publik menantang Pemkab untuk membuka isi Akta Notaris Nomor 02 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 724/NOT-HM/X/2019 sebagai bukti penyerahan aset Eks Kobatin ke Pemkab Bateng.
– Siapa yang Diuntungkan? Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga hasil penjualan aset PT Kobatin.
– Sewa Lahan: Perjanjian sewa lahan dengan PT Mitra Prima Sejahtera (MPS) juga menjadi sorotan tajam, dengan dugaan praktik kolusi dan nepotisme yang mencuat.
– Surat Pemkab: Surat permintaan informasi kepada PT MPS dinilai sebagai pencitraan belaka. Mengapa baru dilakukan setelah kasus mencuat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab belum memberikan jawaban terkait tuntutan transparansi ini. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Hal ini telah di Konfirmasi kepada Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus untuk segera menggulirkan interpelasi terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Langkah ini dipandang krusial demi mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Publik menuntut bukti, fakta, dan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi basa-basi. Jika tidak, skandal aset Rp80 miliar ini akan menjadi bom waktu yang siap meledak dan menghancurkan citra Pemkab Bangka Tengah.
konfirmasi akan Tim lanjutkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
CRL_1705











