TARGET-24jam.com Berawal dari adanya laporan dari msyarakat bahwa gudang Transportir milik (HG) diduga menyimpan dan menimbun minyak berjenis solar,salah satu tim investigasi targetnews.id langsung melucur untuk melakukan investigasi ke gudang milik (HG) senin,24 juli 2023 Pukul 13.18 di daerah Jalan Sampur,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah,Kepulauan Bangka Belitung,dan hasil dari investigasi tersebut ternyata memang benar adanya drum-drum dan tangki-tangki berisikan minyak berjenis solar,

Foto: PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar
Sewaktu awak media bertanya kepada pemilik rumah,mana bos (HG) yang punya gudang,seakan pemilik rumah menutup-nutupi terkait aktvitas di gudang tersebut
” Saya tidak tau pak,saya cuma pemilik rumah yang punya gudang gak ada pak,gak tau kemana”,jawab pemilik rumah
Awak media izin pamit pulang kepada pemilik rumah dan ke salah satu anak buah (HG),,namun sangat disayangkan saat awak media membuka gerbang gudang,datang perempuan separuh baya yang tanpa bertanya,langsung memaki-maki awak media dan menuduh awak media masuk tanpa izin,pdhal sebelum masuk awak media sudah meminta izin ke salah satu karyawan didepan,
Secara bersamaan didepan gerbang rumah muncul pria berbadan besar diduga bos (HG),juga ikut mengintimidasi awak media dan menuduh awak media masuk tanpa izin,dan mengurung awak media dihalaman rumahnya,(HG) sambil menutup gerbang halaman rumah nya,bilang ke karyawan yang bekerja
“Jangan kasih dia keluar,videokan wartawan itu,jaga gerbang nya jangan sampai dia kabur,”imbuh (HG)..
Awak media dengan sportif,menunggu apa yang ingin dilakukan (HG),dikarenakan Hp milik awak media lowbet,awak media meminta izin untuk mengecas Hp nya ke mobil sambil membuka gerbang,sontak (HG) beserta karyawan dan keluarganya menahan awak media untuk keluar dengan memegang awak media sambil melempar awak media ke arah dalam halaman rumahnya,
Lucunya,(HG) bukan memanggil reskrim untuk menindak lanjut salah satu tim investigasi dari targetnews.id,yang katanya masuk tanpa izin,malah yang datang tiga anggota tim krimsus dari Polda babel,akan tetapi anggota krimsus babel sangat koperatif dan netral,mereka menanyakan duduk permasalahan awal,dan mengklarifikasi terkait cekcok antara (HG) dan wartawan TargetNews.id
Setelah cekcok pun clear,awak media targetnews.id melanjutkan investigasi ke (HG) mengenai perihal izin apa saja yang dimiliki PT Sanjaya Damai Putra Bangka,dan awak media meminta (HG) menunjukkan legalitas PT Sanjaya Damai Putra Bangka terkait izin tampung BBM berjenis solar yang ada di gudang milik (HG),(HG) pun menjawab
“Yang jelas Izin kita lengkap,kita legal,kalo untuk menunjukkan ke anda kita gak bisa,yang penting izin kita ada semua dan terdaftar di dirjen migas”,tegas (HG)
Menurut aturan undang-undang yang mengatur tentang migas,sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf c UU 22/2001
“Barang siapa yang melakukan penyimpanan/penimbunan tanpa adanya izin usaha penyimpanan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,dan denda paling tinggi 30.000.000.000.000,(tiga puluh milyar rupiah).
Berdasarkan hasil dari keterangan (HG),Tim targetnews.id akan terus melakukan investigasi dan konfirmasi perihal izin yang dimiliki PT Sanjaya Damai Putra Bangka ke Dinas dan ke Pihak terkait sebagai pembuktian,bahwa PT Sanjaya Damai Putra Bangka memang benar legal sebagaimana menurut keterangan dari (HG).Sampai berita ini diterbitkan,sabtu 27 juli 2023..

Foto: PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar