Indramayu, |Target-24jam.com| Berdasarkan investigasi media KPK(komite pemantau korupsi) pada tanggal 5 Januari 2024 dengan menyambangi tempat lokasi pengisian solar tersebut berada di Desa Balongan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa barat, di temukan jerigen jerigen yang berjajar serta di tengteng oleh orang – orang yang berkepentingan mengambil solar kencingan ketika mobil tanki masuk kelokasi untuk melakukan kencingan solar tersebut, orang – orang tersebut yang mau ngambil solar langsung mendekati untuk mengambil jatah solar dari mobil tangki dan langsung membuka keran dari mobil itu ,ada yang dua keran ada yang tiga keran dan itu pun sistemnya bersip berbagi waktu ada yang kebagian pagi sampe siang ,ada juga yang siang sampe sore lalu sore sampe malam sekitar pukul 22.sudah selesai, untuk kegiatan tersebut hingga berjalan setiapa hari setiap waktu sebagai aktifitas kerja .
Proses jalanya kegiatan tersebut berjalan sudah lama yaitu semenjak PT Patra masih proses berjalan di lokasi balongan dekat pantai tirta indah ,dan pada tahun 2021 PT Patra pindah lokasi di seberang, tepatnya di simpang jalan pantura sebelah lokasi balongan indah,” tutur orang pengepul kencingan solar berinisial( m), dan sebutan berinisial (p) yang setiap hari ambil solar tersebut.
Pada saat awak media konfirmasi ke salah satu pengepul /pengambil kencingan berinisial( M ) dia mengatakan, kalau untuk pembelian jerigen ke orang, membutukan transaksi langsung di tempat, sistem tersebut berjalan sepanjang hari, namun ada juga yang begitu mengambil solar tersebut langsung di bawah pulang untuk di timbun dan dijual lagi ke agen agen besar untuk di jual dengan harga yang lebih besar nominalya, pada saat media kpk turun langsung mengambil gambar barang bukti secara langsung di lokasi sempat beradu mulut dan sempat di krumunin oleh pekerja dan orang orang yang punya kepentingan hingga terjadi adu mulut, sempat ada yang mempertanyakan KTA dan surat tugas media tersebut berani menunjukan legalitas media kpk ,pada saat terjadi adu mulut sala satu pekerja menelpon penanggung jawag yang di lokasi.dan pada saat bertemu dan klarifikasi penanggung jawab tersebut menunjukan KTA pers pawarta polri berinisial A R sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut sebagai pengondisi untuk menjembatani berbagi instansi /pengamanan daerah setempat yang menjadi kewenganan tentang kegitan tersebut /pengubung satu pintu dengan teman mereka yang punya kepentingan untuk mengambil solar.
Melalui konfirmasi sambungan pesan singkat/ sms kepada penangung jawab berinisial AR terkait solar yang kegiatanya di duga ada menyimpang dan melanggar hukum tentang migas, ia menjawab jangan “bicara hukum “ucapnya. karena ia bilang banyak yang usahanya menyimpang tapi di kerjakan,, jelas kerjaanya di duga menyimpang” AR” dia tetap menjalani aktifitas sebagai pembisnis solar ‘abu abu. Sebagai” ketentuan undang undang migas no 22 tahun 21 pasal 55 tentang migas tertuang menyalagunakan ,pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar bersubsidi yang sala di gunkan sudah jelas ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliayar .
pewarta kpk jhon