Target-24jam.com
viralnya Pemberitaan mengenai PT.TTP yg diduga belum memiliki izin lengkap sebagai Distributor BBM indrustri telah menjadi pro dan kontra di beberapa media online.
Belum adanya Tindakan dari APH setempat menimbulkan opini dikalangan khalayak akan Kinerja Kapolda beserta jajaran Aparat Penegak Hukum pangkalpinang yang seolah olah acuh dan Terkesan tidak Tegas prihal PT. TTP.
Dikutip dari pemberitaan Kontra TargetNews.id akan PT. TTP yang berdiri di area Permukiman warga diduga Izinnya belum memenuhi syarat hanya memiliki izin sebagai penyedia jasa Transportasi untuk mengantar BBM industri dari satu tempat ke tempat lainnya Bukan Sebagai Distributor BBM industri jenis Solar(penyalur BBM).
Pemberitaan TargetNews.id di Tepis oleh Tambi yang merupakan Direktur PT. TTP melalui media majalah global yang menyatakan Memiliki Izin lengkap sebagai Distributor BBM industri jenis Solar (penyalur BBM industri) yang artinya PT. TTP sudah memiliki izin Niaga Hilir sebagai Penyalur atau Penjual BBM industri.
“Sebagai penjelasan yg dimaksud dengan Distributor BBM industri adalah menyalurkan atau menjual langsung BBM industri Jenis Solar langsung ke tangan pembeli atau Konsumen akhir dalam Hal ini PT. TTP harus memiliki Izin Niaga Hilir sesuai dengan Aturan yang di buat oleh Mentri ESDM.
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal perizinan yang di miliki oleh PT. TTP yang diduga telah melanggar peraturan yang tertera dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha niaga Hilir minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM, yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.
CRL_1705