Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Rabu, 11 September 2024 - 18:19 WIB

Press Conference: Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gorontalo Diamankan

Press Conference: Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gorontalo Diamankan

Press Conference: Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gorontalo Diamankan

 

 

Gorontalo. Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (40), pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.
Konferensi pers tersebut digelar pada Selasa kemarin 10 September 2024 dipimpin langsung oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol. Henny M. Rahayu, S.H., M.H., dengan didampingi Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira, S.Trk dan Pranti Natalia Olii, S.H. Rabu, (11/9/2024).

Iptu Dyanita Shafira mengungkapkan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023, ketika korban, yang biasa bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah pelaku. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.

“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka EM langsung kami amankan di rumahnya, dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Iptu Dyanita menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jiwa Ikhlas Kepedulian Koramil Tambelangan Bantu Warganya Bangun Rumah

BERITA UTAMA

Cegah Tangkal Hoax dan Bullying Polwan Polres Jember Beri Edukasi Pelajar di Sekolah

BERITA UTAMA

Ramadhan Berkah Polres Kediri Gelar Bazar Murah Masyarakat Sumringah

BERITA UTAMA

Personel TNI-AD Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Luwu

BERITA UTAMA

Kalianda, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota SISPAM KOTA

BERITA UTAMA

Laporan Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BERITA UTAMA

PENGUNGKAPAN KASUS TP NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU7

BERITA UTAMA

TNI Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Dapur Panti Asuhan Amal Shaleh