Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

 

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Pada hari ini, Senin (24/2/2025), saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil 13 Dan Camat Pangarengan Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Berperan Aktif dalam Sosialisasi Pencegahan Stunting

TNI-POLRI

Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Probolinggo Kota Silaturahmi Kamtibmas di Ponpes An-Nur

BERITA UTAMA

Polres Bangka Barat Olah TKP Kecelakaan Tambang Timah di Kawasan Perkebunan Sawit GSBL

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Seorang Narapidana

TNI-POLRI

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

BERITA UTAMA

Tinjau Rumah Korban Angin Puting Beliung, Kapolres Trenggalek Serahkan Bantuan

BERITA UTAMA

Irjen Kemenkumham: Gunakan Rutan Sebagai Media untuk Kembali ke Jalan-Nya