Praktis Hukum Hermax Alex Tampubolon Peran Orang Tua Sangat Penting Atasi Kenaikan Remaja

 

Medan Hal itu menjadi sorotan salah seorang Praktisi Hukum dan juga warga Medan Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH. Kepada awak media ini pada Selasa (28/5/2024) dikantornya mengatakan, ”maraknya narkoba juga bisa menjadi salah satu penyebab hal itu terjadi dan aksi Gemot ini kembali marak juga tidak lepas dari kurangnya pengawasan dan pembinaan dari aparat yang berwenang.
Aparat cenderung menunggu adanya kejadian atau laporan dari masyarakat terlebih dahulu baru bergerak untuk menindak lanjutinya,” ujar Alex.

“Para kelompok Gemot itu layaknya seperti raja jalanan mereka mengayunkan senjata tajam dengan beraninya di jalanan. Di tambah lagi, kurangnya tindakan tegas dari pihak yang berwenang mengakibatkan para kriminal ini semakin menjadi-jadi dalam melancarkan aksinya. Hingga masyarakat kehilangan rasa. Terkadang, masih ada orang-orang yang baru menyelesaikan pekerjaannya pada jam larut malam bahkan dini hari guna menyambung kehidupan keluarganya namun berakhir sia-sia di jalanan oleh ulah Gemot ini,” cetusnya.

Hilangnya rasa aman masyarakat untuk berkendara di jalan pada malam hari, secara tidak langsung menyiratkan bahwa hak-hak kita telah dilanggar, baik itu hak untuk mendapatkan rasa tenteram, aman, damai, bahagia dan sejahtera lahir dan batin sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.

“Aparat yang berwenang khususnya di Medan Utara bisa melakukan pembinaan melalui sekolah, lingkungan dan juga kegiatan yang positif. Maka, sangat di sayangkan apabila pemerintah hanya bersikap memberikan hukuman tanpa adanya pembinaan dan juga edukasi yang baik, karena apabila di penjara secara tidak langsung mental anak dapat terganggu dan akan mengulangi hal yang sama,” ungkapnya.

“Peran para orang tua juga harus hadir disini untuk mengarahkan dan membimbing anak dalam bersikap. Namun karena ketidakhadiran peran orang tua sehingga anak kemudian hilang arah dan akhirnya mengartikan hal yang demikian sebatas yang ia tahu dan yang ia mau. Sebab, di dalam pasal 19 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 disebutkan bahwa tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.,” ujar Dirut LBH Cakra Keadilan ini.

“Lantas, kita tidak bisa menutup mata bahwa perilaku mereka sedikit banyak karena implikasi dari alpanya peranan orang tua di dalam mengasuh, membimbing, dan mengarahkan mereka dalam bertindak tanduk dan membedakan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk sehingga anak dapat berkembang menjadi anak yang menghargai orang lain, menghormati harkat dan martabat orang lain, serta menghargai kehidupannya,” pungkasnya. (Wulyo)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Syukuran HUT Lalu Lintas Ke-69, Kapolres Tekankan Personel Berikan Pelayanan Prima

BERITA UTAMA

Patroli Malam Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Kades Dan Warga

BERITA UTAMA

Atasi Kesulitan Rakyat Babinsa 11 Bantu Droping Air Bersih Ke Desa Binaan

BERITA UTAMA

Danramil Bersama Empat Pilar Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran

BERITA UTAMA

Babinsa Banyuates Komsos Bersama Warga Binaan Guna Saling Tukar Informasi Situasi Desa

Uncategorized

Pelarian Pelaku Penganiayaan, Berhasil Dilumpuhkan Timsus Polsek & Tim Jatanras Polres Dompu.

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Kediri Kota Beri Coklat Bagi Pengendara Tertib

BERITA UTAMA

TNI – AD Berpartisipasi Mendirikan Jembatan Balley Di Desa Kadindung