Praktik Judi Berkedok Game Zone “Star Zone” Terungkap di Pangkal Pinang Berkat Bukti dari Pemuda masjid Semabung Baru, Tindak Lanjut Polda Babel Diharapkan

Praktik Judi Berkedok Game Zone

Praktik Judi Berkedok Game Zone "Star Zone" Terungkap di Pangkal Pinang Berkat Bukti dari Pemuda masjid Semabung Baru, Tindak Lanjut Polda Babel Diharapkan

 

Target-24jam.com Pangkal Pinang, – Praktik perjudian ilegal yang berkedok sebagai pusat permainan atau “game zone” di kawasan strategis Pangkal Pinang, dengan nama “Star Zone,” telah terungkap. Informasi ini didapatkan setelah Pemuda Masjid Semabung Baru menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pemuda Masjid Semabung Baru secara proaktif melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti awal mengenai dugaan praktik ilegal tersebut. Dari temuan tersebut, terungkap bahwa sejumlah mesin permainan di “Star Zone” telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk berfungsi sebagai alat perjudian, bukan sekadar hiburan.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Star Zone’ ini bukan hanya tempat bermain biasa, melainkan arena perjudian terselubung. Modusnya sangat rapi, menggunakan koin atau kartu yang bisa ditukar dengan uang tunai, menyerupai sistem hadiah di game center pada umumnya,” ujar perwakilan Pemuda masjid Semabung Baru.

Menanggapi hal ini, Pemuda Irmas Semabung Baru menyatakan keprihatinannya dan siap mendukung penuh upaya pemberantasan perjudian di wilayah mereka. “Kami sangat prihatin dengan adanya praktik perjudian yang merusak moral generasi muda. Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas segala bentuk perjudian,” tambah perwakilan tersebut.

Dengan terungkapnya praktik perjudian ini berkat peran aktif Pemuda Irmas Semabung Baru, diharapkan Polda Babel dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian lainnya dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di Bangka Belitung. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Rapat Anggota Tahunan Pimer Koperasi Kartika A-01 Wijayakusuma “Agenda Penting dan Keputusan Strategis”

BERITA UTAMA

BERITA UTAMA

Upacara Pembukaan TMMD Ke 117 Di Mulai, Wabup Sampang : TMMD Beri Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Peduli Anggota Sakit, Perwira Laksanakan Kunjungan dan Berikan Dukungan Moril

BERITA UTAMA

Perkuat Pondasi Jembatan Rabat Beton, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Besi

BERITA UTAMA

Kapolres Maros Patroli Ke Pasar Ramadhan Dan Ikut War Takjil Di Hari Pertama

Uncategorized

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

BERITA UTAMA

Progres RLTH Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terus Berjalan