TNI AL, Dispen Kormar (Sidoarjo). Dalam rangka persiapan penugasan di wilayah perbatasan, Prajurit Yonif 3 Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Pam Ambalat XXIX dan Puter XXVII menerima pembekalan Hukum dan Hak Asasi Manusis (HAM) di Gedung Edianto Balai Prajurit Kesatrian R. Suhadi Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Rabu (03/05/2023).
Pembekalan disampaikan oleh Letkol Laut (KH) Rominson, S.H dan Letkol CHK Fadilah dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Pada kesempatan tersebut Letkol Laut (KH) Rominson, S.H Menyampaikan materi tentang hukum humaniter dan hak asasi manusia (HAM) agar setiap Prajurit yang melaksanakan penugasan memahami tentang hukum dan aturan sehingga terhindar dari pelanggaran yang dapat merusak nama baik Satuan maupun Korps Marinir.
“Kita harus bisa membedakan mana yang termasuk Operasi Militer Perang (OMP) dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kita juga harus berpedoman pada Rules Of Engagement (ROE) atau aturan keterlibatan Militer dalam melaksanakan Operasi pengamanan wilayah perbatasan Negara sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3,” jelasnya.
Sementara itu Letkol CHK Fadilah menjelaskan materi tentang keadaan geografis maupun topografis pulau-pulau kecil terluar dan teknik pengumpulan informasi, baik teori maupun simulasi. Materi tersebut mempunyai tujuan agar seluruh Prajurit yang tergabung dalam penugasan ini mampu berbuat sesuai dengan tugas pokok dalam penugasan untuk menggalang dan bersatu dengan masyarakat setempat untuk menjaga daerah perbatasan dan keutuhan dari segala bentuk ancaman yang dapat memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Marinir Mintarjo, S.H., M.Tr.Opsla berharap, dengan kegiatan pembekalan hukum dan HAM dapat meningkatkan Wawasan dan Pengetahuan Prajuritnya sebagai bekal dalam melaksanakan tugas di daerah Operasi nantinya.@bib