Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Senin, 22 April 2024 - 18:18 WIB

Polsek Kemuning Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Dan Penampungnnya

Kabupaten Inhil. Target-24jam.com
tertangkap tangan oleh pekerja dikebun MASKUR sedangkan pelaku S (34) dan S (40) diamankan

oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning setelah dilakukan pengembangan informasi terkait kejadian pencurian tersebut di Dusun Benuang Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Minggu ( 14 April 2024 ). atas dugaan pencurian buah sawit di lahan miliknya.

“Saksi ( Masriadi ) yang merupakan pekerja di lahan tersebut pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib melihat ada aktifitas yang mencurigakan dilahan tersebut dengan melihat ada 2 ( dua ) cahaya lampu senter yang diduga ada orang sedang mencuri buah sawit, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Kemuning.” terang Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH.

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kemuning kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian serta penadahnya berdasarkan laporan tersebut. (15/4/2024)

“Akibat perbuatan para pelaku, Korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 3.803.000,- ( Tiga juta delapan ratus tiga ribu rupiah )” tambah Kapolsek.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) karung brondolan berat lebih kurang 1.385 kg ( seribu tiga ratus delapan puluh lima ) kilogram, 17 (tujuh belas) tandan Buah kelapa sawit segar berat lebih kurang berat 55 ( lima puluh lima ) kilogram, 1 ( satu ) unit sepeda motor Revo Fit warna hitam tanpa Nopol, 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Nopol BK 3783 PAU Warna hitam dan 1 ( satu ) buah dodos.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke (4) Jo 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Pemilik kebun untuk melakukan upaya-upaya pengamanan swakarsa di kebun masing-masing dan apabila ditemukan hal yang mencurigakan atau pelaku kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek Kemuning, Kepada para pedagang sawit yang ada di Kecamatan kemuning diingatkan untuk tidak membeli buah sawit / brondolan hasil curian atau patut diduga sebagai hasil kejahatan karena jika terbukti akan kita proses sesuai aturan yang ada.(Dodik)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Amankan IAF ke-2 dan HLF MSP di Bali, Polri: Tunjukan Indonesia Negara Aman

BERITA UTAMA

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke -79

BERITA UTAMA

Waspada Demam Berdarah, Babinsa Sokobanah Laksanakan Fogging di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

HADIRI PISAH KENANG CAMAT SAMPANG, ROLIS SANJAYA UCAPKAN SELAMAT

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup

BERITA UTAMA

Harkamtibmas, Polres Situbondo Patroli Sambil Tambal Jalan Berlubang

Uncategorized

Lemkapi Beri Apresiasi Presisi Award Kepada Polres Bangkalan

BERITA UTAMA

Masa Akhir Pemeliharaan, Payung Alun Alun Trunjoyo Sampang Buka Tutup