Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret Di 8 TKP Berbeda Fi Kabupaten Jember

Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret Di 8 TKP Berbeda Fi Kabupaten Jember

Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret Di 8 TKP Berbeda Fi Kabupaten Jember

 

 

GIN JATIM JEMBER Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember KediriKementerian ATR/BPN dan MA Jalin Kerjasama untuk Perkuat Kapasitas Hakim dalam Menangani Kasus Pertanahan dan Tata RuangAmankan IAF ke-2 dan HLF MSP di Bali, Polri: Tunjukan Indonesia Negara Aman
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RD (34), warga Dusun Manggis, Sukorambi, Jember, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di pinggir jalan raya Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh A., SH., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita berusia 57 tahun bernama WN, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban tiba di perempatan jalan Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, pelaku RD yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang.

Melihat korban yang memegang tas di tangan kanannya, RD dengan cepat menjambret tas tersebut dan melarikan diri menuju Kecamatan Tempurejo.

“Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak berani mengejar pelaku. Di dalam tas korban terdapat beberapa barang berharga, termasuk ATM Bank Mandiri dan BNI, KTP, serta satu unit handphone merk Vivo Y21S,” jelas AKP Eko Basuki.

Setelah berhasil mengambil tas korban, RD segera membuka tas tersebut dan menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju mesin ATM BNI dan menarik uang sebesar Rp 1.000.000 dari rekening korban.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual handphone Vivo Y21S milik korban di sebuah konter handphone di pertokoan Jompo, Jember, kepada seorang saksi bernama SH seharga Rp 900.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Dari hasil interogasi, RD mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Jenggawah, satu kali di Kecamatan Ajung, satu kali di Kecamatan Arjasa, dan dua kali di Kecamatan Sumbersari.

RD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. tambah AKP Eko Basuki. Humas ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 1612-04/Borong Bersama Anggota Bantu Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Borong

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Berikan Pembinaan Kemampuan Kepada Kasat Kamling

BERITA UTAMA

PSC 119 DINKES DAN KB SAMPANG SIAGA SELAMA MEMPERINGATI HUT RI KE 78

BERITA UTAMA

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Pasang Baliho Peringatan di Jalur Wisata Trenggalek

TNI-POLRI

Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 32 Pelaku Curanmor di 62 TKP dalam Sebulan

BERITA UTAMA

Pantau Monitoring Babinsa Sampang Cek Harga Minyak di Pasar Rakyat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Torjun Kompak Bantu Warga dengan Gunakan Traktor Sawah

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Berhasil Amankan 5 Tersangka Predator Anak Ketua PC PMII Beri Apresiasi

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/litespeed/css/e3e261994a0cd94902f8042d2491cfa8.css.tmp): failed to open stream: No such file or directory in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:151 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler(2, 'md5_file(/home/...', '/home/u47623712...', 151, Array) #1 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(151): md5_file('/home/u47623712...') #2 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(843): LiteSpeed\Optimizer->serve('https://target-...', 'css', true, Array) #3 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(334): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url(Array) #4 /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/ in /home/u476237126/domains/target-24jam.com/public_html/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 151