Home / TNI-POLRI

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:50 WIB

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Beromset Rp650 Juta/Bulan

 

Bali. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omset mencapai Rp650 juta/bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” jelasnya, Selasa (11/3/25).

Ia menyebutkan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Brigjen. Pol. Nunung, pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai 25 juta/hari.

“Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkapnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peringati HKGB ke – 72 dan HUT Polwan ke -76, Polda Jatim Gelar Sarasehan

BERITA UTAMA

Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Gabungan Pam Pilkada Serentak

BERITA UTAMA

SATGAS YONIF 143/TWEJ SIAP SUKSESKAN PROGRAM PEMERINTAH DI PEGUNUNGAN BINTANG

BERITA UTAMA

Tanda Tanya Nasib 1 Prajurit TNI Sudah 7 Hari Hilang Sejak Penyerangan KKB

BERITA UTAMA

Apresiasi Kapolres Keerom : “Meskipun Pelaku Penipuan Formasi Tenaga Honorer 3000 Telah Tertangkap, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

BERITA UTAMA

Ciptakan Swasembada Pangan Babinsa Sampang Bantu Panen Padi Bersama Warga Binaan

BERITA UTAMA

Serda Erfan dan Masyarakat Desa Gunung Kesan Berkolaborasi Bangun Saluran Air Menuju Kesejahteraan

BERITA UTAMA

Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Intan 2025 Polres Tanah Laut