Home / TNI-POLRI

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:11 WIB

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Peringati Hari Juang Polri 2025, Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

TNI-POLRI

Jelang Nataru, Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Sidak SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar

TNI-POLRI

Ketua LAM Kepri Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu dan Nataru 2024

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Tanam Ratusan Pohon Produktif di STIT Maburai dalam Rangka HUT ke-67 Kodam VI/Mulawarman

BERITA UTAMA

Kapolres Gunung Mas Jalin Sinergi Dengan Pemuda Gunung Mas Dalam Upaya Penurunan Stunting

BERITA UTAMA

Menjelang HUT TNI Ke -78 Kodim 0828/ Sampang Gelar Ziarah Dan Tabur Bunga

BERITA UTAMA

Respon Cepat Laporan Warga,Polisi Berhasil Ungkap dan Amankan Tersangka Pencurian 44 ton Gabah di Bondowoso