Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Senin, 12 Mei 2025 - 13:14 WIB

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Jakarta, 11 Mei 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Buruknya sistem pemerintahan Desa kedung Lengkong tersebar di kalangan warga

BERITA UTAMA

Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

BERITA UTAMA

Bripka Indra Bobot Kembali Sambangi Kelurahan Bereng Bengkel

BERITA UTAMA

Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-116 Kolaborasi dengan Tim Kesehatan Postu Desa Bae Ngencung Melaksanakan Pengobatan Gratis

BERITA UTAMA

Babinsa Sreseh Bantu Warga Desa Bangun Kandang Ternak Sapi

BERITA UTAMA

Ketua LSM KPK RI Pertanyakan Perkembangan Aduan Dugaan Tipikor

BERITA UTAMA

JUM’AT BERKAH, SATLANTAS POLRES SAMPANG BAGIKAN NASI BUNGKUS