Home / Uncategorized

Jumat, 4 April 2025 - 11:17 WIB

Polri : “Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian Bagi Wartawan Asing, Sebagai Wujud Pelayanan dan Perlindungan

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.semua orang(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 1008-06/Banua Lawas-Pugaan Hadiri Syukuran Panen Melon di Pugaan

BERITA UTAMA

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Jalur Perbatasan pada Pengesahan Warga Baru Pandan Alas

BERITA UTAMA

Kapolres HST Coffee Morning Dengan Insan Pers Hulu Sungai Tengah Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengurukan Tanah di Kuin Kecil

Uncategorized

Polresta Malang Kota Dukung Program Asta Cita Kampanyekan Swasembada Pangan Nasional

Uncategorized

Calon Bupati Ikfina Fahmawati, M.Si Silaturahmi dengan Warga Desa Wates Umpak, Warga Siap Menangkan Nomor Urut 1

BERITA UTAMA

Juara Umum Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023 se-Provinsi Jawa Barat.

BERITA UTAMA

Apel Gabungan Tiga Pilar di Lau Teguhkan Komitmen Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Tertib