Home / Uncategorized

Kamis, 14 November 2024 - 07:54 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

 

Jabar.Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di perumahannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak tahun 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam kegiatan pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TMMD ke-125 Sasar Peningkatan Sanitasi, TNI Ajak Warga Kuin Kacil Beralih ke MCK yang Layak

Uncategorized

Dukung Asta Cita Polres Madiun Ajak Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Bencana longsor kembali terjadi di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di wilayah Tompo Ladang, Dusun Posso, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Gesa Pemasangan Paving Blok Jalan di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Jalur tengkorak Pacet Cangar kembali menelan korban, Minggu

Uncategorized

Wujudkan Dukungan Moril Kepedulian Kapolsek Jetis Kepada Anggota Mengalami Sakit

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Kayu untuk Pembangunan Jembatan di Kuin Kecil

Uncategorized

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Lampung Selatan Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU