Home / BERITA UTAMA / TNI-POLRI

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:22 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

Oplus_0

Oplus_0

 

SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan.

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya.

“Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk.

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya).

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasat Reskrim Janjikan Reward Kepada Anggota Yang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

BERITA UTAMA

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

BERITA UTAMA

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0427/Way

BERITA UTAMA

Polres Loteng Oleh TKP Tenggelamnya Bocah Di Kolam Renang, lengkok Datu Desa Berejulat

BERITA UTAMA

Polda Jatim Amankan Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Proyek Apartemen Di Surabaya

BERITA UTAMA

YONTANKFIB 1 MAR SEBAGAI PERANGKAT UPACARA KENAIKAN BENDERA MERAH PUTIH

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Rapat Koordinasi Perancangan SID Cetak Sawah

BERITA UTAMA

*Polres Pacitan Gelorakan Swasembada Pangan Melalui Program P2B* PACITAN – Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) yang diinisiasi oleh Polres Pacitan Polda Jatim bersama Pemerintah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, menunjukkan hasil nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Desa ini resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan P2B Terbaik oleh tim penilai dari Polres Pacitan. Penilaian dilakukan dalam rentang 22 hingga 25 April 2025 oleh gabungan personel Bag SDM dan Satbinmas Polres Pacitan di seluruh rayon polsek. Salah satu aspek utama penilaian meliputi keberagaman pangan lokal, proses pembibitan, sinergi antar pihak, hingga manfaat sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Peninjauan langsung ke Desa Hadiwarno dilaksanakan pada 23 April 2025 dipimpin oleh PS. Kasatbinmas Polres Pacitan, Iptu Didik Puji Hartono, S.H., yang memimpin tim penilai di lapangan. Dalam pemaparan programnya, Kepala Desa Hadiwarno, Mulyono, S.Pd, menyampaikan semangat kolaborasi warga dan aparat desa melalui gerakan BU SUYAMI SI CENTING (Buah, Sayur, Ayam, Ikan, Siap Cegah Stunting). “Program P2B ini kami jalankan dengan sinergi antara pemerintah desa, kelompok tani, kelompok wanita tani, dan Bhabinkamtibmas ” kata Kepala Desa. Mulyono mengatakan Pengolahan hasil panen dilakukan mandiri oleh ibu-ibu PKK dan digunakan untuk memenuhi gizi balita dalam kegiatan posyandu. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, atas dukungan yang diberikan dalam bentuk penggerak polisi desa. “Berkat pendampingan dari Bapak Kapolres dan jajarannya, angka stunting di desa kami turun signifikan dari 26 menjadi 12,” ujar Mulyono. Sementara itu, dalam catatan resmi kegiatan, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K. menyebut bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ia menyatakan, pemanfaatan lahan tidur menjadi penting dan berharap langkah ini bisa menjadi solusi mandiri pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. AKBP Ayub menambahkan, ke depan kolaborasi dengan dinas dan instansi terkait harus terus ditingkatkan. “Kami harap program ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendapat ridho Allah SWT,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan lokal, tetapi juga sebagai inspirasi untuk desa-desa lain agar mengembangkan potensi sumber daya alam secara optimal, demi Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera. (*)