Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:49 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

 

SURABAYA – Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kualitas Ketahanan Pangan Babinsa Ketapang Bersama Warga Binaan

BERITA UTAMA

Pemberian Materi Wasbang oleh Serda Teguh di SMAN Haqqul Yakin: Memperkaya Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Babinsa Tambelangan Serda Riski Bantu Petani Tanam Jagung

BERITA UTAMA

Tekad 303 Tangkap Dua Pembobol Rumah Di Bakauheni Lampung Selatan

BERITA UTAMA

GKS Fokus Kawal Kasus Kepsek Cabul, Aba Tohir : Akan Demo Disdik Sampang

BERITA UTAMA

SLAMET ARIYADI S.Psi ANGGOTA DPR RI SAMPAIKAN ASPIRASI KEPENTINGAN MASYARAKAT MADURA DALAM PARIPURNA

BERITA UTAMA

Koramil Tambelangan – Serda Aris Memimpin Pemasangan Pipanisasi Air Bersih

BERITA UTAMA

Surakarta – Babinsa kelurahan Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Rudy bersama dengan Bhabinkamtibmas berkolaborasi