Home / TNI-POLRI

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:46 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

 

SIDOARJO – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polda Jatim.

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025.

Adapun modus pada kasus ini adalah mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim.

Kombes. Pol. Christian mengungkapkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, Polresta Sidoarjo Polda Jatim atensi pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi,” kata Kombes Christian.

Pada pengungkapan tersebut,Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Enam orang tersangka.

“Ada 6 tersangka kami amankan dan 22 orang korban yang kami selamatkan dari tindak pidana ini,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Enam tersangka terdiri dari Empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA.

Sedangkan Dua wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung yang mengumpulkan CPMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di Tiga lokasi.

Tiga lokasi itu antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat Lima korban, serta Dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat Tujuh korban dan Desa Tambakrejo Sepuluh korban.

“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000, ” ungkap Kombes Christian.

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkas Kombes Christian.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gotong Royong Serka Triman dan Warga Koramil Torjun: Memperbaiki Ruas Jalan Pasca Longsor untuk Akses Masyarakat

BERITA UTAMA

Lantik 203 Prajurit Tamtama, Pangdam Pattimura : Menjadi Prajurit Adalah Kebanggaan dan Kehormatan

BERITA UTAMA

Kapolsek Haruyan Sampaikan Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di lokasi TMMD

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awl bersama Tim SLD PTFI Tinjau Proyek Pembangunan

BERITA UTAMA

Puncak Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Pati Gelar Upacara dan Tasyakuran.

BERITA UTAMA

Kelihaian Babinsa Posramil Pangarengan Bantu Warga Binaan Panen Tembakau

BERITA UTAMA

Kedapatan Jual 50 Botol Miras, Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Dawarblandong

BERITA UTAMA

Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak