Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:53 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

 

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas Menjelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri

TNI-POLRI

Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

BERITA UTAMA

DI UNISKA, HERY SASMITA PAPARKAN PENGELOLAAN INFORMASI DI KAB. BATOLA

BERITA UTAMA

Praktisi Hukum : “Pemda Lebak Harus Tertibkan Kawasan Wisata dan Parkir Ilegal di Lebak Selatan

TNI-POLRI

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

BERITA UTAMA

Tepatnya Di Hari Raya Idul Adha Babinsa Sampang Pantau Arus Lalin Jalan Raya Sampang

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Gelar Lari Aerobik untuk Pembinaan Fisik Prajurit

BERITA UTAMA

Melalui Giat Patroli, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Tukang Parkir